Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Lebih Jauh dengan Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan

4 Mei 2021   15:55 Diperbarui: 4 Mei 2021   16:10 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Welfare State Sumber: accurate.com

Kita sering mendengar istilah Negara Hukum dan juga Supremasi Hukum. Namun kadang-kadang, sebagian besar masyarakat awam sangat enggan berurusan dengan hukum karena dianggap menghabiskan waktu dan bahkan biaya. Untuk itu ada baiknya, kita mengenal sedikit banyak mengenai negara hukum, supremasi hukum yang sering juga disebut sebagai Rule of law.

Suatu negara Hukum akan menjunjung tinggi Supremasi Hukum atau disebut juga Rule of Law.  Dalam negara ini terdapat  suatu sistem pemerintahan dimana dalam penyelenggaraan kekuasaannya berdasarkan atas hukum.  Karena itu setiap orang akan memiliki kesamaan di depan hukum atau dalam istilah keren disebut equality before the law.

Persamaan di depan hukum atau equality before the law atau disebut juga equality under the law dilambangkan dengan sangat baik oleh Dewi Justitia atau Dewi Keadilan dalam bentuk seorang perempuan cantik membawa pedang dan neraca sementara matanya di tutup oleh kain. Hal ini melambangkan keadilan dan juga persamaan hak yang dimiliki setiap warga negara di depan hukum. Equality before the Law ini sering juga disebit sebagai the Principles of Isonomy.

Prinsip isonomi konon berasal dari bahasa Yunani Isonomia yang menjadi landasan filosofis dan sejarah bagi kebebasan, keadilan dan demokrasi konstitusional dalam suatu sistem negara hukum. Konsep Isonomia ini pertama kali dicetuskan oleh ahli hukum dari Athena, Solon (638-558 SM) dan kemudian oleh Aristoteles sempat dianggap sebagai bahan inti suatu peradaban yang mengusung kebahagiaan pribadi dan bersama.   Konsep Isonomia ini sempat tenggelam selama ribuan tahun dan baru muncul kembali pada abad ke 16 dan 17 dengan nama Equality Before the Law.

Sekarang kita kembali ke pengertian Supremasi Hukum dalam negara Hukum.  Dalam Negara Hukum, setiap lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya harus menjalankan tugas dan kewajiban serta mempertanggungjawabkan kekuasaannya berdasarkan dan di depan supremasi hukum. 

Hukum di dalam negara ini berbentuk segala macam peraturan dan undang-undang yang berpuncak kepada Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Siapa pun termasuk presiden, raja, atau perdana menteri harus menjunjung tinggi hukum dan sama hak dan kewajibannya di depan hukum.

Singkatnya Negara Hukum berkewajiban menempakan hukum pada tempat yang tertinggi (Supreme) sehingga timbul lah istilah Supremasi Hukum. Namun dalam pelaksanaan supremasi ini hukum harus tetap menjunjung tinggi tiga dasar yang ada dalam dirinya sendiri yaitu keadilan, pemanfaatan dan kepastian.

Selain itu, Hukum juga tidak boleh ada hanya sebagai formalitas atau prosedur kekuasaan. Bila demikian adanya mudah sekali bagi pemegang kekuasaan untuk membelokkan hukum menjadi menjadi sarana untuk membenarkan tindakan yang bersifat melawan hukum itu sendiri, Misalnya saja bisa saja pemerintah atau presiden mengeluarkan Keppres sebagai tempat untuk berlindung dengan dalih telah menegakkan hukum, padahal dengan Keppres itu sendiri mungkin saja. 

Pemerintah telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Keppres itu mungkin saja telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat umum.

Dari Negara Hukum Formal ke Negara Hukum Material

Dalam perkembangannya, negara hukum pertama kali timbul dengan diterapkan pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politika yang dicetuskan oleh Montesque dalam bukunya The Spirit of Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun