Mohon tunggu...
Taufikh
Taufikh Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis pemula

Do ur best

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rendahnya Ketaatan Prokes, Mahasiswa Undip Lakukan Penyuluhan

27 Juli 2021   17:30 Diperbarui: 27 Juli 2021   19:55 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa (13/7) lalu telah dilaksanakannya salah satu program KKN yang berkaitan dengan pencegahan penularan dari Corona Virus Disease atau dikenal dengan Covid-19 yang dilakukan di RT 3 RW 2 Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro tahun 2021 ini adalah sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi yakni terkait pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

Berbeda dengan teknis KKN sebelum-sebelumnya, maka untuk tahun ini KKN dilaksanakan secara individu yakni dengan menggunakan istilah KKN pulang kampung. Hal ini ditengarai adanya pandemi Covid-19 yang menyerebak dari tahun lalu hingga saat ini masih belum terkendali yang mengakibatkan seluruh kegiatan dunia perkuliahan dilaksanakan secara daring.

Atas pertimbangan KKN pulang kampung tersebut serta menyerebaknya Covid-19 di wilayah Desa Muncanglarang khususnya RT 3/ RW 2 maka dirasa menjadi penting untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan penularan dari Covid-19 mengingat dengan adanya aturan hukum Peraturan Bupati Kab. Tegal Nomor 42 Tahun 2021 yang bermuatan sanksi dan denda administratif kepada pelaku usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan. 

Penerapan denda dan sanksi ini perlu disosialisasikan  kepada masyarakat di Desa Muncanglarang khususnya RT 3 RW 2 yang merupakan wilayah bagian kecil dari Kabupaten Tegal sehingga wilayah tersebut masih berlaku ketentuan hukum atau reglement dari Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021. 


Selayaknya produk hukum lainnya yang pasti membutuhkan suatu sosialiasi agar produk hukum tersebut berjalan maksimal di masyarakat maka guna mengefektifkan produk hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kab. Tegal diperlukannya penyuluhan kepada masyarakat Kab. Tegal yang mana untuk kasus dalam cakupan RT 3/RW 2 Desa Muncanglarang.

Dalam pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan dilakukan dengan penyeberan poster yang terbagi menjadi dua yakni poster pertama berkaitan dengan penjelasan varian COVID-19, vaksinasi hingga mutasi virus sedangkan poster kedua berkaitan dengan protokol kesehatan dan denda serta sanksi dari pemerintah Kabupaten Tegal. 

Kedua poster tersebut dijelaskan dan dibagikan kepada pelaku usaha di masyarakat RT 3 RW 2 Desa Muncanglarang, yang dalam hal ini disosialisasikan kepada penjual seblak dan ditempelkan di papan informasi Masjid Attaubah dan Kantor Desa Muncanglarang sebagai tempat strategis. 

Ketika melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha yakni penjual seblak sebenarnya sudah mengetahui protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dan sudah mengetahui adanya sanksi dan denda akan tetapi saat dilakukan penyuluhan masih tidak menggunakan masker sehingga sewaktu melakukan penyuluhan dibarengi dengan pembagian masker. Selain itu, juga dilakukan penjelasan kepada peternak telur yang ada di RT 3 RW 2 Desa Muncanglarang serta pembagian masker dan pemasangan poster.

Penulis : Taufik Hidayat, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., lPM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun