Mohon tunggu...
Taufik Bilfaqih
Taufik Bilfaqih Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Yayasan Alhikam Cinta Indonesia | Politisi PSI

| Pembelajar |

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Benturkan Bawaslu dengan Pihak Lain

3 Maret 2019   08:15 Diperbarui: 3 Maret 2019   08:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bawaslu adalah Badan Publik yang dapat dikontrol oleh semua elemen. Rakyat harus turut berperan dalam memberi kritik dan saran demi pengembangan lembaga ini. Apalagi, untuk tingkatan Kabupaten dan Kota, Bawaslu masih seumur jagung. 
Sejak resmi menjadi permanen pada 16 Agustus 2018, Bawaslu perlu banyak beradaptasi dengan mekanisme satuan kerja yang baru. Mulai dari manajemen organisasi, hingga sistem pengelolaan keuangannya terjadi pola yang berbeda.
Jika sebelumnya masih dalam bentuk kepanitiaan, yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), maka pada status kali ini Bawaslu memiliki wewenang lebih kuat secara organisatoris dan pengambilan kebijakan. Lebih jauh tentang basis kekuatan lembaga ini dapat dilihat pada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Bab II tentang Pengawas Pemilu. 
Saat ini, tahapan kampanye untuk pemilu 2019 sedang berjalan. Bawaslu mendapat tantangan untuk melakukan pengawasan dengan profesional demi kualitas perhelatan akbar 5 tahunan ini. Tugas utama dari kerja pengawasan tersebut adalah pencegahan dan penindakan. 
Undang-undang memberi mandat kepada pengawas pemilu untuk dapat memetakan kerawanan konflik dan potensi tindakan pelanggaran pemilu. Berdasarkan hal ini, Bawaslu kemudian mampu melaksanakan program pencegahan terjadinya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 
Dengan kata lain, pengawas pemilu tidak serta merta langsung menindak sebelum melakukan himbauan, sosialisasi dan pendekatan lainnya kepada objek pengawasan. 
Dalam memberi keputusan, para pemangku kebijakan di Bawaslu (Komisioner) pun mendapat kontrol ketat dari banyak pihak. Untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, misalnya, adalah sebuah proses panjang dan tidak tergesa-gesa serta memiliki sistem yang terukur. Anggota Bawaslu tidak dengan gegabah dalam memutus perkara atau dugaan pelanggaran pemilu. 
Secara sederhana, yang harus diketahui publik, setiap ada temuan atau laporan pelanggaran pemilu, anggota Bawaslu merumuskannya melalui laporan hasil pengawasan (LHP). Dari LHP tersebut, komisioner membuat rapat pleno untuk menentukan apakah kasus tersebut diduga pelanggaran atau tidak. Jika berlanjut, dalam proses penanganan, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada provinsi, hingga Bawaslu RI. 
Pada kasus-kasus tertentu, Bawaslu berkoordinasi kepada ahli, atau para pembuat regulasi. Hal ini demi menciptakan sebuah keputusan yang tepat sasaran dan berkeadilan. 
Oleh karena mekanisme tersebut sangat terstruktur, maka apapun keputusan Bawaslu dalam menentukan sebuah pelanggaran, dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. Bila publik merasa bahwa ada yang keliru, maka ruang untuk menolak, menggugat atau semacamnya sangat terbuka lebar. 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi wadah bagi setiap elemen untuk melaporkan anggota Bawaslu yang mengambil kebijakan tidak sesuai. Minimal, keputusan Bawaslu dapat digugat ke lembaga setingkat di atasnya. 
Dengan demikian, setiap pengambilan keputusan Bawaslu, telah dikaji melalui mekanisme dan sistem yang sesuai. Jika tidak, pimpinan Bawaslu akan menanggung resiko buruk atas keputusannya.
Maka, apakah Bawaslu akan terjebak dengan opini publik untuk memutus sebuah perkara tanpa melihat konsekuensi hukum yang ada? Bagaimana pula kualitas hukum yang ditentukan, jika tidak mempertimbangkan asas keadilan, bukankah DKPP siap "menerkam"?  
Atas dasar ini, publik diharapkan mempercayai pengawas pemilu. Kekuatan kewenangan yang ada dapat menepis kooptasi dan intervensi dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan. 
Lembaga ini perlu dikontrol, tapi untuk memberi kritik dan saran sebaiknya kepada mereka yang memimpin, bukan tubuh lembaga Bawaslu. Sebab, lembaga ini hanya membisu dan tak bergerak. Baik buruknya, tergantung siapa yang mengelola. 
Bila Saya, selaku Anggota Bawaslu Manado dianggap tidak becus, silahkan publik melakukan kritik bahkan menghujat hingga menuntut agar dicopot dari jabatan ini. Namun, jangan hina lembaga ini sebagai sebuah badan yang diharapkan dapat menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Ada uang rakyat di lembaga ini. Mari kita jaga dari tangan-tangan busuk yang tak tahu mengelolanya.
Bantu Bawaslu menjadi lembaga kuat. Namun, jangan benturkan ia dengan pihak-pihak lain. Jangan lecehkan lembaga publik ini. Satu-satunya yang dapat melakukan intervensi kepada Bawaslu hanyalah HUKUM itu sendiri. Ayo, baku kase inga... #JangKoreManado
Taufik Bilfaqih (Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubla. Bawaslu Manado) 
Like and Share our Fanspage Bawaslu Manado !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun