Mohon tunggu...
Taufik Hasibuan
Taufik Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Guru Alif Alif

Guru Alif Alif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Godang, Sudahkah Punya NUKS?

21 Februari 2020   06:45 Diperbarui: 21 Februari 2020   07:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru Godang Sudahkah punya NUKS? (Part 2)

Kemarin kita sudah sedikit melirik siapa itu "Guru Godang" dalam bahasa Malaysia, diistilahkan dengan Guru Besar. Jika kita Indonesia kan, maka Guru Godang adalaha Kepala Sekolah. Godang dalam bahasa Angkola berarti "Besar". Dalam Undang Umdang Sikdiknas Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala Sekolah. 

Wahjosumidjo (2005: 83) mendefinisikan Kepala Sekolah sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid sebagai penerima pelajaran.

Kenapa Kepala Sekolah?

Selain fungsinya sebagai pemimpin disekolah, Kepala sekolah tentunya harus mempunyai skill untuk memimpin sekolah tersebut. Kecakapan dalam memanage sekolah, guru, siswa dan juga lingkungan sekolahnya, agar tercapai tujuan pendidikan tersebut. 

Dalam hal ini kompetensi kepala sekolah begitu luas, tidak hanya kemampuan sebagai Guru, juga harus memiliki skill leader yang membawa biduk perahu. Bagaimana perahu "sekolah" selamat dari hantaman badai dan ombak.

Tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Setiap kepala sekolah wajib memilik Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)  nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.

Untuk tahun 2020 tidak boleh ada kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Kalau dia tidak miliki sertifikat kepala sekolah imbasnya besar sekali. Diantara dampak bagi kepsek yang tidak memiliki NUKS tunjangan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan. 

Selain itu, tidak bisa melakukan peng-input-an dapodik untuk melakukan pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Guru-guru di sekolah itu juga tidak bisa dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak punya NUKS. Tahun 2019 memang masih ditoleransi. Tapi 2020 itu kementerian bilang, pasti tolak terhitung mulai April. Alamak macam manalah kepsek yang tak punya nomor Unik?

Kepala sekolah sebagai seorang manager sekolah, sangat penting dan menentukan keberhasilan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Kepala sekolah berperan menyusun program kegiatan dalam implementasi PPK dan mendorong guru untuk menjadi inspirator dan pendidik. 

Itulah peran penting Kepala sekolah, Guru Besar kata orang Malaysia. Bapak Ibu (kepala sekolah) harus mendorong agar guru tidak sekadar ceramah di kelas, tapi menjadi inspirator dan pendidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun