Mohon tunggu...
Tati Hidayat
Tati Hidayat Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Wanita Biasa

Penikmat hidup

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Sosialisasi Peraturan Badan POM Tentang Label Pangan Olahan

2 November 2018   12:43 Diperbarui: 2 November 2018   13:05 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bicara soal label makanan membuat kita (konsumen) harus bijak dan cerdas dalam membeli suatu produk. Sebaiknya kita harus membeli sesuai dengan kebutuhan. Biasakan bila membeli barang apapun biasakan memeriksa tanggal kadaluarsa dan produksinya, jangan lupa cek label halalnya.

Banyak pangan olahan dari luar negeri yang sudah banyak beredar. Namun kadang konsumen sering lengah, tidak memeriksa labelnya. Ini yang akan menjadi masalah besar bagi yang mengonsumsi, jika ditemukan bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia. Semakin marak pula kasus peredaran pangan ilegal.

Sepanjang tahun 2017 dan awal tahun 2018, BPOM RI dan Kepolisian berhasil menemukan dan menyita berbagai macam produk makanan yang diganti label tanggal kadaluarsanya, dengan tanggal kadaluarsa yang baru. Kasus ini merupakan pelanggaran yang sering ditemukan BPOM RI di lapangan.

Hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan di peredaran, tahun 2015 ditemukan 21.24 persen dari label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada tahun 2016 angka ini menurun menjadi 13.60 persen dari total 7.036 label yang diawasi, dan padatahun 2017, temuan kembali menongkatbmenjadi 13.68 persen dari 8.603 label label yang diperiksa.

Belum lama ini Badan POM membuka secara resmi tentang Peraturan Label Pangan Olahan di Jakarta (  26/10/2018). Untuk mengakomodasi perkembangan implementasi aturan label pangan olahan,  BPOM RI mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Penny Lukito mengatakan pada peresmian pada hari itu "Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasibdalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha". Mencerdaskan masyarakat adalah tugas kita bersama, dan label ini merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi masyarakat. Oleh karenaitu,;label harus benar dan tidak menyesatkan."lanjutnya.

Peresmian pada hari itu pun dihadiri oleh blogger, media dan komunitas yang berkepentingan. Diharapkan dengan pemberitaan yang disampaikan lewat sosial media, media online , media cetak dan komunitas bisa menambah wawasan dan mencerdaskan masyarakat.

Proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparansi dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah, termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini.

Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan.

Beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencatuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengannukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutupangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk susu kental dan analognya sebagaibbentuk perlindungan dan edukasi konsumen."ungksp Penny Lukito Kepala BPOM RI

Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masab grace period yang cukup panjang (30 bulan) ini diharapkan pelaku usaha dapat mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.

Semoga kita menjadi Konsumen yang cerdas dan teliti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun