Hari ini (25 April 2018) Â diadakan seminar media Pekan Imunisasi Sedunia 2018 di Gedung IDAI Salemba Jakarta, acara dihadiri oleh rekan media dan blogger. Hadir juga Prof.Dr. Cissy B. Kartasasmota, Sp.A(K) M.Sc, PhD-Ketua Satgas Imunisasi IDAI,Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Dr. Vinod Kumar Bura-Medical Officer,EPI World Health Organization Indonesia, DR.Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K) FAAP, DR.Dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K) M.TropPaed, DR. H. M. Asroun Ni'am Sholeh, MA, Dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K).
24-30 April 2018 diperingati Pekan Imunisasi Dunia dan tanggal 29 April nanti akan di selenggarakan di Pandeglang yang dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Â
Tema yang diangkat tahun ini adalah "Capai Imunisasi Lengkap Bersama Melindungi dan Terlindungi". Dengan imunisasi akan menyelamatkan jutaan nyawa dan secara luas diakui sebagai salah satu intervensi kesehatan yang paling berhasil dan efektif didunia.
Imunisasi mencegah penyakit, kecacatan dan kematian dari penyakit yg dapat dicegah dg imunisasi. Seperti tuberkulosis, hepatitis B, difteri, pertusis, tetanus, polio, campak, diare akibat rotavirus, pneumonia, gondongan, rubella dan kanker serviks. Imunisasi merupakan hak wajib anak untuk mendapatkannya. Sayang masih banyak anak yang lahir di bidan tidak mendapatkan imunisasi. Diharapkan setiap orang terlindungi dari penyakit yang bisa dicegah dengan pemberian vaksin.
Vaksin adalah produk yang terdiri dari virus atau bakteri mati atau yang dilemahkan atau, komponen kecil dari virus atau bakteri yang digunakan untuk pertahanan tubuh.
Manfaat Vaksin antara lain:
-Vaksin memberikan kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu
-Mencegah kesakitan, kecacatan, bahkan kematian
-Mencegah meluasnya penyebaran penyakit
Jangan ragu untuk memberikan imunisasi pada anak. Vaksin yang beredar aman untuk bayi karena sudah melalui uji klinis dan mendapat inin edar dari BPOM dan dipantau delama vaksin beredar oleh BPOM, produsen vaksin, dan Komnas PP KIPI (Komite Nasional Penanggulangan dan Pengkajian Kejadian Pasca Imunisasi. Efek samping dapat timbul dalam derajat yang ringan, sedang sampai berat (sangat jarang).
Berdasarkan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dg ketentuan utk mencegah terjadinya penyakit yg dpt dihindari melalui imunisasi.Â