Mohon tunggu...
Tati Herlia
Tati Herlia Mohon Tunggu... Analis Pertahanan Negara

Be Yourself

Selanjutnya

Tutup

Politik

Telaahan staf tentang PP nomor 8 tahun 2025 dari sudut pertahanan negara

28 September 2025   17:20 Diperbarui: 28 September 2025   17:06 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TELAAHAN STAF

Tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025
Dari Perspektif Pertahanan Negara

I. LATAR BELAKANG

1. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam.

2. Substansi utama PP ini adalah kewajiban bagi eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di perbankan nasional selama 12 bulan, sedangkan untuk sektor migas diwajibkan sebagian sesuai ketentuan khusus.

3. Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan meningkatkan kemandirian finansial negara.

4. Dari perspektif pertahanan negara, kebijakan ini berimplikasi langsung maupun tidak langsung terhadap aspek ketahanan ekonomi, kemandirian industri strategis, ketahanan energi, serta kesiapan fiskal negara dalam mendukung pembangunan dan operasional pertahanan.

II. DATA / FAKTA

1. Isi Pokok PP 8/2025:

Eksportir wajib menempatkan DHE SDA di perbankan nasional.

Jangka waktu penempatan: 12 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun