TELAAHAN STAF
Tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025
Dari Perspektif Pertahanan Negara
I. LATAR BELAKANG
1. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam.
2. Substansi utama PP ini adalah kewajiban bagi eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di perbankan nasional selama 12 bulan, sedangkan untuk sektor migas diwajibkan sebagian sesuai ketentuan khusus.
3. Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan meningkatkan kemandirian finansial negara.
4. Dari perspektif pertahanan negara, kebijakan ini berimplikasi langsung maupun tidak langsung terhadap aspek ketahanan ekonomi, kemandirian industri strategis, ketahanan energi, serta kesiapan fiskal negara dalam mendukung pembangunan dan operasional pertahanan.
II. DATA / FAKTA
1. Isi Pokok PP 8/2025:
Eksportir wajib menempatkan DHE SDA di perbankan nasional.
Jangka waktu penempatan: 12 bulan.