Mohon tunggu...
Tatang Sunendar
Tatang Sunendar Mohon Tunggu... Notaris - seorang pendidik

menulis bagian tidak terpisahkan dari profesi sebagai pendidik nn. karena itu tulis menulis sudah mejadi suatu hal yang biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Widyaiswara Penggerak Hal Urgen

8 November 2022   15:56 Diperbarui: 8 November 2022   16:02 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Balai Besar Guru Genggerak  (BBGP)  dan Balai Guru Penggerak (BGP)  dengan dasar hukum Permendikbud nomor 14 tahun 2022 tentang struktur organisasi telah hampir enam bulan  berdiri  diseluruh Provinsi di Indonesia dengan Komposisi BBGP  berada di  enam provinsi  sedang BGP  berada di 28  provinsi di Indonesia dan diberi nama sesuai dengan  provinsi masing masing.

BBGP/BGP mempunyai tugas bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah sedangkan fungsinya adalah   pelaksanaan pemetaan kompetensi; pengembangan model peningkatan kompetensi; pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan peningkatan kompetensi; pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi;pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi;pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan; pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan.

BBGP/BGP sebagai  organisasi baru merupakan  reorganisasi dari PPPPTK  dan BP PAUD serta  ada juga pembentukan baru, sudah barang tentu sumber daya manusianya juga berasal dari organisasi lama namun khusus bagi  yang baru belum memiliki SDM  yang  bertugas untuk melaksanakan program programnya. SDM di BBGP/BGP terdiri dari Kepala Balai.Kepala bagian/Kapala Sub Bagian serta tenaga fungsional baik fungsional  umum maupun fungsional  teknis. Salah satu tenaga fungsional yang harus  ada adalah widyaiswara.

Widyaiswara menurut Permengpan RB Nomor 42 tahun 2021 tentang jabatan fungsional widyaiswara  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan,pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan dilembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.

Widyaiswara di BBGP umumnya berasal  dari PPPPTK sedangkan bagi BBGP/BGP  yang   baru terbentuk belum ada widyaiswaranya sehingga diperlukan rekrutmen baru. Oleh  karena organisasi yang membutuhkan adalah Balai besar guru penggerak/Balai guru penggerak  maka sudah selayaknya widyaiswara baru tersebut disebut sebagai widyaiswara penggerak.Ada beberapa alasan mengapa diberi nama widyaiswara penggerak karena  1) organisasi  tempat bertugas adalah Balai Besar  Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak 2) sasarannya  guru dan sekolah yang  akan difasilitasi , walau pun masih  terbatas adalah untuk guru dan sekolah penggerak serta program prioritas merdeka mengajar seperti implementasi kurikulum merdeka dan turunannya 3) program yang dikerjakan terkait dengan program guru penggerak, sekolah penggerak, implementasi kurkulum merdeka dan turunannya.

Widyaiswara Penggerak yang akan direkrut  juga nampaknya membutuhkan kriteria  khusus, diantaranya berasal dari 1) guru penggerak 2) kepala sekolah penggerak 3) pengawas yang terlibat dalam program guru penggerak yang mempunyai kinerja dan prestasi terbaik. Hal ini penting dilakukan agar widyaiswara yang direkrut langsung melebur  dengan program BBGP/BGP  karena  mereka diyakini  sudah memahami  program GP,PSP dan IKM sedangkan kriteria lainnya mengikuti kiriteria lain dalam proses rekrutmen kewidyaiswaraan seperti  ditentukan oleh peraturan Menpan RB

Proses rekrutmen widyaiswara penggerak dari guru penggerak,Kepala sekolah penggerak, dan pengawas sekolah harus yang  termasuk  katagori terbaik,  karena berangkat dari  pengalaman sebagai  praktek baik saat  rekrutmen widyaiswara oleh Depdikbud dua dekade  yang lalu atau tahun 1990-2000, saat itu widyaiswara yang direkrut  berasal guru, pengawas sekolah yang berstatus sebagai instruktur  mata pelajaran serta dari guru. Kepala sekolah maupun pengawas sekolah  berprestasi tingkat provinsi maupun nasional.

 Widyaiswara penggerak akan menjadi pilihan bagi guru penggerak, kepala sekolah penggerak maupun pengawas sekolah jika profesi widyaiswara penggerak   ini mempunyai daya tarik yang lebih dibandingkan dengan profesi sebelumnya  khususnya dalam hal kesejahteraan  maupun tunjangan kinerja, karena penghasilan guru,kepala sekolah maupun pnegawas  dengan tunjangan profesi atau sertitikasinya hampir sama dibandingkan dengan yang  diperoleh widyaiswara saat ini. Dan kalah jauh dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya.Adapun agar jabatan widyaiswara penggerak menjadi pilihan bagi guru,kepala sekolah dan pengawas salah satu solusinya Kemdikbud menerapkan  Surat Menpan RB nomor B/744/M.SM0400/2022 tentang penetapan kelas jabatan fungsional widyaiswara sebelum mereka direkrut.

Hadirnya widyaiswara penggerak merupakan suatu keniscayaan khususnya bagi BBGP/BGP baru karena   widyaiswara akan menjadi  motor penggerak bagi lembaga  tersebut dalam  menjalankan program program  prioritas Kemdikbud seperti program guru penggerak, program sekolah penggerak maupun implmentasi kurikulum merdeka, ini penting dilakukan untuk  efektifitas maupun efesiensi program kemdikbud. Widyaiswara penggerak juga bisa menjadi Agent of Change   bagi  BBGP/BGP masing masing karena  mereka sudah  terlibat lebih jauh dalam mensukseskan program prioritas tersebut.Lebih lanjut  widyaswara penggerak  bisa bekerja dengan 4 AS ( cerdas, berkualitas,tuntas ,ikhlas)  yaitu widyaiswara yang berpikiran  cerdas, menunjukan program berkualitas, melaksanakan tugas dengan  tuntas  dan  serta ikhlas   saat merima akibat dalam penugasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun