Mohon tunggu...
Tasna FadhillahBaeha
Tasna FadhillahBaeha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

utang piutang serta adab dalam berhutang piutang.

12 Agustus 2020   11:18 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:54 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adab merupakan norma atau aturan yang mengenai tentang sopan santun yang didasarkan atas aturan Agama, yang mana biasanya digunakan dalam interaksi sosial antar manusia, tetangga dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan zaman yang kian maju dan juga meningkatnya kebutuhan hidup maupun gaya hidup yang mana dikemudian harinya akan menimbulkan masa kesulitan yang apabila terus menerus mengikuti gaya hidup yang tidak sehat yang sehingga menjerumuskan kita sampai ketahapan berhutang. Dikarenakan sudah menjadi kebiasaan atau untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak sehingga memaksa untuk berutang.

Seperti yang sebagaimana dijelaskan dalam Al-qur'an surah Al-Baqarah ayat 206.

Artinya: Dan apabila dikatakan kepadanya, "Bertakwalah kepada Allah," bangkitlah kesombongannya untuk berbuat dosa. Maka pantaslah baginya Neraka Jahanam, dan sungguh (Jahanam itu) tempat tinggal yang buruk.

Maka dapat dipahami bahwasannya kita haruslah hidup dengan sederhana dan jangan pernah menyombongkan diri dengan hidup berlebihan ataupun berfoya-foya karena hal tersebut sangatlah dibenci oleh Allah SWT dan tidak mencerminkan adab yang Baik. Yang mana nantinya hanya akan merugikan diri kita sendiri, yang dapat menjerumuskan diri kita kedalam Api Neraka yang mana merupakan tempat tinggal yang sangat buruk, kelak di akhirat nanti. Dan dapat menyulitkan diri kita jika kita mengikuti gaya hidup yang tiada akhirnya hanya akan membuat hidup kita menjadi kesulitan seperti terlilit oleh hutang yang hanya membuat hidup menjadi semakin sulit tidak ada ketenangan baik di dunia maupun di akhirat.

Ditambah lagi dengan adanya Covid 19 yang sedang melanda saat ini banyak orang yang terdampak oleh pandemi ini yang mana mereka mengalami kesulitan dari segi perekonomian, karena banyak dari mereka yang kehilangan mata pencariannya sehing mau tidak mau banyak dari mereka yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebagai seorang muslim yang baik dan memiliki harta yag berlebih maka bantulah saudara yang sedang kesulitan.

Dengan sesuai syariat islam yang telah ditetapkan, yang mana mengatur dengan sedemikian rupa untuk kehidupan, yang bertujuan untuk memudahkan manusia untuk menjalankan kehidupanhya sehari-hari namun juga untuk menjaga apa yang dilakukan tetap pada jalan yang benar dan tidak merugikan siappapu. Dan telah mengatur seluruh kehidupan umat muslim dengan sebaik-baiknya agar dapat selamat didunia maupun diakhirat kelak nanti.

Sebenaarnya Apakah utang piutang itu?

Utang merupakan sesuatu yang dipinjamkan dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan baik berupa uang maupun benda, adapun orang yang meminjam disebut debitur dan adapun yang memberikan hutang disebut kreditur. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang adalah uang yang dipinjamkan dari orang lain atau uang yang dipinjamkan atau pihak lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Sedangkan piutang adalah uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang) atau tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.

Bagaimanakah hukum kebolehannya Dalam islam?

Dalam islam berhutang diperbolehkan dengan memenuhi adab-adab yang mana kreditor apabila menjumpai saudaranya yang kesulitan atau orang yang sedang kesulitan dengan segera membantunya, kemudian sebagi kreditor tidak boleh mengambil imbalan yang bersyarat atasa jasa dari pinjamannya tersebut, selanjutnya adapun debitur yang meminjam dengan beritikad baik mampu menunaikan kewajibannya untuk membayar utangnya dengan waktu yang sudah disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun