Madiun, Jawa Timur --- Desa sebagai ujung tombak pembangunan di Indonesia memegang peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa berupa dana APBN sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa. Namun, kebutuhan pembangunan yang terus bertambah dan beragam membuat dana tersebut tidak lagi cukup untuk menjawab seluruh tantangan pembangunan desa. Karena itu, muncul kesadaran bahwa desa perlu menggali sumber dana pembangunan dari luar Dana Desa. Inovasi dalam hal pengelolaan keuangan dan pemanfaatan potensi lokal menjadi kunci agar desa dapat mandiri secara finansial dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan warganya. Kunci dari keberhasilan ini adalah bagaimana desa mampu melakukan diversifikasi sumber pendanaan dan mengelola potensi ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan.
Di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, upaya penggalian sumber dana ini mulai menunjukkan hasil yang menjanjikan melalui inisiatif pemerintah daerah dalam mendorong program-program inovasi desa. Salah satu momentum penting ialah penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa di Madiun yang memberikan ruang bagi para kepala desa dan perangkat desa untuk saling bertukar ide tentang berbagai inovasi yang bisa dikembangkan demi membuka sumber pembiayaan baru. Selain itu, sejumlah desa di wilayah ini telah membuktikan bahwa pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional mampu menjadi mesin penggerak ekonomi sekaligus ladang pendapatan baru yang tidak hanya mengandalkan Dana Desa semata. Contohnya, Desa Jiwan yang mengelola unit usaha lapangan olahraga dan pujasera berhasil mendongkrak pemasukan desa dari aktivitas ekonomi lokal yang dikelola dengan apik dan transparan.
Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Madiun mencapai total Rp 192,7 miliar yang diperuntukkan bagi 198 desa di wilayah tersebut. Dari jumlah ini, terdapat 16 desa dengan alokasi Dana Desa tertinggi di atas Rp 1,4 miliar, seperti Desa Cermo yang menerima dana Rp 1,66 miliar, Desa Randualas Rp 1,66 miliar, dan Desa Sugihwaras Rp 1,59 miliar. Besarnya alokasi dana ini menegaskan perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, kebergantungan penuh pada Dana Desa tanpa pengembangan sumber dana lain tidak akan mampu mendorong kemajuan desa secara maksimal.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar program Bursa Inovasi Desa sebagai upaya strategis menciptakan ruang bertukar pikiran antar pemerintahan desa untuk memacu kreativitas, inovasi, dan keberlanjutan sumber dana pembangunan. Kegiatan Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan pada Agustus 2019 di Kecamatan Geger dan Mejayan ini menunjukkan bahwa desa-desa di Madiun mulai bertransformasi dari fokus pembangunan infrastruktur fisik ke pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan potensi ekonomi lokal sebagai sumber pendanaan alternatif desa.
Bursa Inovasi Desa di Kabupaten Madiun menegaskan bahwa desa sebaiknya tidak hanya mengandalkan Dana Desa dari pemerintah pusat, namun juga mengembangkan Unit Usaha Milik Desa (BUMDes). Di beberapa desa, khususnya Desa Jiwan, BUMDes telah dikembangkan dengan berbagai usaha seperti pengelolaan lapangan olahraga dan pujasera yang mampu memberikan pemasukan mandiri bagi desa sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi warga. Model pengelolaan BUMDes yang transparan serta keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan juga menjadi kunci keberhasilan inovasi sumber dana tersebut.
Mengapa Desa Harus Mencari Sumber Dana Lain Selain Dana Desa?
Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebenarnya memiliki peran penting dalam pembangunan desa, seperti membangun jalan desa, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Namun kenyataannya, jumlah dana desa tidaklah selalu mencukupi untuk kebutuhan pembangunan yang terus berkembang dan beragam di desa. Penggunaan Dana Desa yang dominan untuk pembangunan fisik bisa membuat aspek pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha ekonomi desa terabaikan.
Selain itu, inovasi pembangunan dan pengelolaan desa akan terhambat jika desa tidak berinisiatif mencari sumber pendapatan tambahan. Oleh sebab itu, berbagai inovasi terutama di bidang ekonomi dan pemberdayaan masyarakat harus didorong untuk menghasilkan aliran dana tersendiri yang dapat menopang keberlanjutan pembangunan desa. Jika desa hanya bergantung pada Dana Desa, maka tidak ada ruang untuk berinovasi dan berkreasi secara mandiri. Keberadaan Dana Desa harus dilengkapi dengan penggalian sumber dana lain agar terjadi kemandirian fiskal desa dan peningkatan kapasitas pembangunan secara berjenjang. Selain itu, pengembangan usaha desa lewat BUMDes dan potensi lokal mengurangi risiko ketergantungan kepada alokasi pemerintah pusat yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Bentuk inovasi sumber dana desa di Kabupaten Madiun cukup beragam. Salah satunya yang paling menonjol adalah penguatan BUMDes melalui pengembangan berbagai unit usaha ekonomi yang produktif dan sesuai dengan potensi lokal desa. Contoh konkret, BUMDes Desa Jiwan telah mengelola lapangan olahraga sebagai sumber pendapatan yang bisa disewakan maupun dioptimalkan menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, BUMDes juga mengelola pujasera yang menyediakan lapak kuliner yang laris di kalangan warga desa maupun pengunjung luar. Selain BUMDes, inovasi lain juga berupa pengembangan potensi desa seperti pariwisata desa, produk kerajinan lokal, dan sinergi dengan pelaku usaha maupun investor untuk membuat program pendanaan bersama. Desa juga mulai mengadopsi teknologi digital untuk memperbaiki transparansi penggunaan dana dan peningkatan layanan masyarakat yang membantu menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi warga.
Keberhasilan inovasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, yaitu dukungan penuh dari perangkat desa, keterlibatan aktif masyarakat sebagai pelaku utama, kapasitas pengelola desa dan BUMDes dalam manajemen usaha, transparansi laporan keuangan, serta sinergi yang dibangun dengan pemerintah kabupaten, generasi muda, dan lembaga pendamping. Jika salah satu faktor ini kurang maksimal, inovasi cenderung gagal atau stagnan. Misalnya, BUMDes yang tidak mampu mengelola usaha dengan profesional bisa mengalami kerugian sehingga merugikan pembangunan desa secara keseluruhan.
Jika perangkat desa diberi kesempatan mengelola dan mengembangkan sumber dana di luar Dana Desa, beberapa strategi tambahan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa agar sumber dana baru yang dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
- Memaksimalkan pengembangan BUMDes sebagai unit usaha mandiri yang bisa menciptakan pemasukan berkelanjutan bagi desa.
- Menggunakan teknologi informasi untuk transparansi pengelolaan dana melalui portal digital yang mudah diakses masyarakat dan pengawas eksternal.
- Melibatkan akademisi serta generasi muda untuk pelatihan manajemen usaha dan pengembangan ide kreatif sebagai sumber dana baru.
- Membangun jaringan kemitraan dengan sektor swasta, pemerintah kabupaten, dan lembaga non-pemerintah untuk program pembiayaan bersama.