3. Ijtihad adalah suatu hukum untuk menentukan yang tidak ditentukan secara eksplitis oleh Al qur'an. Ijtihad juga bisa diartikan sebagai pedapat atauÂ
   tafsiran. Berikut Macam macam Itjihad  :
   - Ijma' adalah suatu hukum hukum berdasarkan Al qur'an dan Hadist dalam segala suatu perkara yang telah terjadi.
   - Qiyas adalah hukum atau suatu perkara yang baru terjadi , yang belum pernah terjadi sebelumnya tetapi memiliki kesamaan dalam suatu perkara.
   - Urf adalah suatu kebiasaan yang sudah terbiasa di kenal oleh manusia karena kebiasaan, adat, tradisi atau seperti bersifat perkataan maupunÂ
    perbuatan.
Baca juga : Sumber Ajaran Islam dan Dimensi Ajaran Islam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI