Mohon tunggu...
Tantri SriWahyuni
Tantri SriWahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus-kasus Pencurian di Daerah Terpencil

29 Juni 2022   16:09 Diperbarui: 29 Juni 2022   16:20 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,ekonomi dan masyarakat dalam beragai cara dan bertindak sebagai perantara utama dala hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Negara indonesia merupakan negara hukum yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Segala sesuatu, kepentingan, dan masalah di Indonesia terjadi karena adanya landasan hukum yang mejadi dasar seseorang melakukan hal baik atau buruk. Sekecil apapun masalah yang dilakukan seseorang pasti ada ladasan hukum yang bisa mengakibatkan orang berusaha dengan hukum, sebab hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia agar masyarakat merasa aman.

Banyaknya kasus yang terjadi di Idonesia terutama di daerah-daerah terpencil membuat hukum yang berlaku menjadi tumpul. Mengapa emikian, karena apabila kasus-kasus yang terjadi di daerah terpencil terkadang dianggap sepele bahkan dianggap sudah biasa terjadi. Padahal sebagian masyarakat di daerah terpencil pun yang mengerti hukum masalah yang diangga kecil tersebut akan membuat masyarakat resah, dan merasa tidak aman. Adanya aparat setempat juga tidak akan menjamin masyarakat aman apabila kasus-kasus yang terjadi di daerah terpencil dianggap sepele.

Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ini sebetulnya terjadi di daerah besar juga, tetapi para pelaku yang mencuri tersebut terkadang mencari tempat aan di daerah terpencil. Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemalsuan surat-surat kendaraan. Menurut pasal 263 KUHP (Pemalsuan) yaitu kejahatan yang dilakukan oleh pelaku setelah kendaraan bermotor curian ada dtangan mereka, kejahatan ini meliputi pemalsuan plat nomor, pemalsuan STNK dan surat-surat lain seperti BPKB, surat tanda uji kendaraan, Blangko tilang, surat model tiga dan dan sebagainya, pemalsuan tanda tangan, dan pemalsuan kuitansi. Hal tersebut dilakukan pelaku untuk mencari aman agar tidak dicurigai, sehingga kasus penjualannya terjadi dengan cepat didaerah terpencil.

Kasus pencurian kendaraan bermotor ini baru saja terjadi, ketika korban lengah dan pelaku memiliki kesempatan untuk mengambil motor tersebut maka terjadilah pencurian. Hal itu sangat disayangkan, sebab pemilik motor tidak berhati-hati dalam mengamankan motornya. Kemudian apabila sudah terjadi pencurian motor, kadang pelaku melarikan diri ke arah daerah terpencil untuk menjual motor yang dilakukan sangatlah mudah, dengan iing-iming "jual butuh" jadi penjualan motor berlangsung begitu cepat, mudah dan murah.

Dalam kasus pembelian motor yang di "jual butuh" itu, mengakibatkan pembeli yang akan menjadi korban. Sebab pembeli terkadang tidak mengetahui apapun asal mula motor tersebut, dengan adanya surat palsu korban bisa menjadi percaya dan membelinya. Sampai akhirnya 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun