Mohon tunggu...
Irvan Aji Saputra
Irvan Aji Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Bepergian Keluar Rumah Diperbolehkan?

17 Maret 2020   18:47 Diperbarui: 18 Maret 2020   12:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Beberapa wilayah Indonesia telah mengambil sikap untuk mengurangi adanya penyebaran virus corona dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), diantaranya yaitu Kota Solo, Provinsi Banten, dan DKI Jakarta.

Status KLB tersebut merupakan bentuk respon dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus yang semakin meluas. Selama 14 hari dimulai dari tanggal 16 Maret 2020, Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Provinsi-provinsi lain menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktifitas di luar rumah, menghindari adanya kerumunan dan menjaga kebersihan mulai dari mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.

Dengan adanya himbauan dari pemerintah provinsi tersebut, lembaga pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs diputuskan untuk belajar dirumah, bahkan Ujian Nasional tingkat SMA di DKI Jakarta juga ditunda.

Presiden RI Jokowi Widodo menghimbau seluruh Rakyat Indonesia untuk belajar, bekerja dan beribadah dirumah dengan kata lain Work Form Home (WFH), dimana masyarakat diminta untuk menyelesaikan pekerjaan dari rumah yang jika dimungkinkan dapat dilakukan secara online.

Apakah bepergian keluar rumah diperbolehkan?

            Beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi aktifitas di luar rumah dan menggantikannya dengan sistem Work Form Home (WFH) berbeda dengan Lockdown yang justru lebih banyak dimengerti. Lockdown sendiri dalam bahasa Inggris berarti terkunci, dimana seluruh akses keluar maupun masuk dari suatu daerah maupun negara benar-benar dikunci, mulai dari sekolah, transportasi umum, perkantoran, bahkan hingga pabrik-pabrik juga harus tutup untuk sementara waktu.

            Lockdown berbeda dengan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah, masyarakat masih diperbolehkan menjalankan aktifitas meskipun dihimbau untuk membatasi aktifitas keluar rumah jika tidak dalam kondisi yang mendesak, tentu adanya Work Form Home (WFH) tidak boleh diartikan sebagai hari libur mengingat masih adanya Work yang harus diselesaikan dirumah.

            Kebijakan pemerintah tersebut sudah sepepatutnya dijalankan bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tujuan bersama, menekan penyebaran dari virus corona yang membahayakan kesehatan. Aktifitas keluar rumah tentu diperbolehkan, namun perlu dengan sikap bijaksana, dengan menghindari adanya kerumunan, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan membatasi aktifitas keluar rumah itu sendiri jika memang tidak diperlukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun