Mohon tunggu...
Tania RosmeliaHusni
Tania RosmeliaHusni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP

Be Happy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Satu Keluarga tak Mau Divaksin, Mahasiswa KKN Undip Berhasil Membujuk Mereka untuk Divaksin

3 Agustus 2021   20:40 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:53 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Edukasi Vaksinasi Kepada Salah Satu Warga/dokpri

Tegal (5/7) -- Pandemi COVID-19 belum berakhir hingga sekarang, hal tersebut tidak menurunkan semangat Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Diponegoro. 

Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Mahasiswa KKN UNDIP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Kejambon tentang Program Vaksinasi Massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah khususnya satu keluarga yang terdapat di RT 05 RW 05 yang mengelak untuk divaksin karena lebih percaya kepada berita HOAX yang beredar di sosial media tentang dampak setelah melaksanakan vaksin seperti lumpuh, demam, bahkan meninggal dunia. Edukasi ini dilakukan pada hari Kamis, 1 Juli 2021 dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kejambon merupakan salah satu kelurahan yang berada di kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, provinsi Jawa Tengah. Saat ini Kelurahan Kejambon masuk kedalam Zona Merah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk menekan bertambahnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 seluruh masyarakat Kelurahan Kejambon diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis.

Program Vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak hanya program biasa. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalam Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden ini menyatakan bahwa :

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini diharapkan supaya masyarakat mau untuk ikut serta dalam Program Vaksinasi Massal yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Oleh Tania Rosmelia Husni

Dosen Pembimbing Asri Nurdiana, S.T., M.T.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun