Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengulik Reklamasi yang Kini Terhenti

20 Oktober 2018   16:52 Diperbarui: 20 Oktober 2018   17:13 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta menjadi ruang yang sarat akan cerita. Seperti halnya kisah reklamasi di teluk Jakarta. Sejatinya, proyek reklamasi merupakan proyek kontroversi yang mencuat pada era kepemimpinan DKI sebelumnya.

Namun siapa sangka, di tangan Anies pula, reklamasi itu kini hanya menjadi bagian dari sejarah Ibu Kota saja, bukan bagian dari masa depan Jakarta. Demikian dikatakan mantan akademisi yang kini memimpin DKI Jakarta seperti dilansir di media terkemuka.

Penghentian Reklamasi terang saja menjadi kebijakan populis yang penuh kejutan.  Setelah melewati fase verifikasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, akhirnya reklamasi resmi terhenti 26 September 2018 lalu. Dari Total 17 pulau yang semula akan menjadi pulau, 4 pulau dinyatakan telah selesai direklamasi. Sementara 13 pulau lainya itulah yang menjadi fokus dihentikannya proyek reklamasi.

Keberadaan 4 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, Anies memiliki kebijakan tersendiri. Ke depan, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta akan menyiapkan peraturan daerah. Selain menyangkut tata ruang di kawasan pulau reklamasi, perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum tentang pemulihan kawasan teluk Jakarta, khususnya terkait dengan perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan lain-lain. Ini tentu akan menjadi angin segar bagi terciptanya pemeliharaan lingkungan di kawasan utara DKI.

Sejalan dengan upaya pemulihan kawasan teluk Jakarta, Anies tidaklah sendiri.  Marco  Kusumawijaya,  Ketua TGUPP bidang pengelolaan Pesisir yang menjadi bagian dalam lingkup birokrasi mengklaim,  Anies telah melalakukan serangkaian koordinasi dengan kementerian terkait. Dalam hal ini tentu saja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan ke depan, Anies akan melakukan koordinasi juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Wah, jika memang itu bisa dilakukan Anies Baswedan, tentu hal ini akan menjadi langkah paripurna sekaligus strategis menyangkut pengembangan kawasan pesisir Jakarta.

Terhentinya reklamasi di tangan Anies Baswedan merubah konsep yang digadang-gadang sebelumnya. Berbeda dari kebijakan awal reklamasi yang menyebut bahwa pulau-pulau tersebut sedianya akan menjadi ruang privat, Anies merubah pemanfaatan 4 pulau rekalamasi yang sudah terlanjur jadi sebagai kawasan terbuka. Sejumlah bangunan yang berada di 4 pulau itu turut pula disegel oleh Anies.

Nantinya pulau-pulau tersebut digunakan oleh publik berdasarkan ketentuan yang ada. Rencananya, 1 pulau akan dikelola oleh BUMN dan 3 lainnya oleh sektor swasta.Sepintas, pengeloaan ini menjadi sebuah strategi kebijakan seorang Anies Baswedan untuk menjaga iklim bisnis. Ya, di tengah kontroversi reklamasi, Anies mencola untuk adil dan terukur dalam mempertimbangkan segala aspek hukum bisnis meski kini reklamasi telah dianggapnya finish.

Kisah reklamasi tidak semata menyangkut pembangunan secara fisik. Ada sebagian kisah lain menyangkut nasib kaum pinggiran. Ratusan nelayan dan keluarganya turut mendulang keresahaan saat reklamasi dilangsungkan. Tepian laut utara Jakarta yang secuil itu terancam. Kolam tempat mereka mencari ikan, akan musnah berganti daratan. Nelayanpun sempat merasa kian terpinggirkan.Belum lagi ekosisistem alam yang jelas berdampak oleh reklamasi. Akankah kini dan nanti nelayan tersenyum kembali?

Reklamasi yang terhenti kini bukan lagi menjadi janji palsu saat kampanye dulu. Anies Baswedan memenuhi janji politiknya kepada warga DKI, khususnya mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Jika hal ini dianggap sebagai sebuah keberpihakan Gubernur Anies Baswedan sebagai rakyat kecil, bukan tanpa resiko.

 Anies kemungkinan mendapat gugatan dari para pengembang yang sudah terlanjur menggenggam mimpi meski jika didasarkan pada fakta hukum yakni Keppres 52/1995 penghentian reklamasi 13 pulau sudah tepat karena izin reklamasi tidak melalui badan pengelola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun