Dalam UUD 45 (asli) dijelaskan sebagai berikut:
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
Maka telah menjadi jelaslah bahwa Rakyat lah yang sejati berkuasa atau menjadi penguasa di NKRI ini disinilah Rakyat harus membentuk Lembaga Bangsa (MPR).Hal ini selaraslah dengan semangat Sumpah Pemuda yang menjadi embrio Bangsa Indonesia.
Dikarenakan Bangsa membutuhkan negara sebagai penyelenggara kehidupan kerakyatan maka perlulah dibentuknya Lembaga Negara,yang bekerja demi rakyat dan digaji oleh rakyat.
Lembaga Negara inilah yang kemudian dipimpin oleh Presiden,maka Presiden sama sekali tidak pantas disebut sebagai pemimpin Bangsa,namun dia hanyalah Pemimpin Karyawan penyelenggara Administrasi negara.
Di sinilah terdapat kekeliruan UUD 45 dalam memanifestasikan Kedaulatan Rakyat.Bila kita tilik hal berikut:
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Maka terdapat ketimpangan atau kegoncangan yang sangat terhadap eksistensi Rakyat Berdaulat kepada Presiden yang berkuasa,terdapat dualisme kekuasaan.Apalagi Presiden terpilh dari pemilu oleh suara parpol (bukan suara Bangsa).Kita harus kembalikan Bangsa pada tempatnya yang layak,karena Sumpah Pemuda sebagai embrio Bangsa dideklarasikan oleh para pemuda yang mewakili suku bangsa (bukan parpol).
Namun saat ini Parpol lah yang berkuasa terhadap negara ini melalui Presiden yang diangkat dalam pemilu.Tampaklah jelas bila sebagian besar orang belum faham apa itu konstitusi,apa itu Kebangsaan,apa itu Lembaga Bangsa,apa itu Lembaga Negara,dan bagaimana memilah milahnya secara bijak.
Memang tidaklah mudah memahami UU,dalam penjelasan UUD 45 disebutkan bahwasanya untuk menyelidiki Hukum Dasar (droit constituonnel) suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya (loi constituonnel) saja,tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebathinannya (geistichen hintengraud) dari UUD itu.