Pemerintah melalui badan pengatur hilir minyak dan gas bumi atau BPH migas bakal mengoptimalkan fitur layanan digital MyPertamina, sebagai syarat pembelian BBM jenis solar atau pertalite.Â
Nantinya dengan adanya kebijakan ini maka BBM bersubsidi kuota nya tidak jebol dan dapat di konsumsi oleh orang orang yang memang menerima BBM bersubsidi.Â
Dan pemanfaatan penggunaan aplikasi MyPertamina merupakan salah satu opsi yang diberikan pemerintah untuk mengatur pembelian solar subsidi dan juga pertalite sehingga penyaluran subsidi diharapkan bisa tepat sasaran.
 Aplikasi MyPertamina dibuat sebagai salah satu cara untuk mengatur pembelian solar subsidi dan pertalite. Diharapkan dengan pemanfaatan aplikasi MyPertamina, akan menciptakan penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
 Anggota komite BBM BPH migas Saleh Abdurahman mengatakan bahwa setiap transaksi pembelian BBM jenis pertalite kedepan rencananya akan di intergrasikan dengan aplikasi MyPertamina, sehingga masyarakat yang berhak membeli pertalite harus registrasi tersebut, selain app MyPertamina, menurut Saleh pihaknya akan memantapkan pembayaran melalui QRIS untuk pembayaran pertalite.
Paling utama, pengguna aplikasi MyPertamina harus registrasi terlebih dahulu dan mengisi data diri setelah itu akan di verifikasi oleh pihak BPH Migas guna untuk memastikan apakah pelanggan tersebut memang berhak untuk pembelian solar dan pertalite.
"nanti (pembelian) dengan system digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang" ujar Saleh.
"justru musti register dulu di MyPertamina lalu di verifikasi oleh BPH Migas yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait" jelasnya.
Jika tidak terverifikasi maka pengguna aplikasi tersebut tidak dapat membeli BBM jenis Pertalite atau solar. Ia harus membeli BBM dengan jenis lain seperti Pertamax cs.
"kemudian, ketika di approval mamka nanti dia akan memiliki akses. Ketika dia masuk ke SPBU itu dia memiliki, bisa juga seperti QR dia bisa tunjukkan, dia bisa beli, tapi yang tidak terverifikasi orang itu tidak berhak menerima subsidi, dia tidak bisa, dia harus membeli JBU (Jenis BBM Umum)" ungkapnya.