Mohon tunggu...
Syifa Wanda Nisrina
Syifa Wanda Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Kominfo Memberikan STB Secara Gratis untuk Indonesia Migrasi Menuju TV Digital

19 April 2022   09:08 Diperbarui: 19 April 2022   09:40 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Siarandigital.kominfo.go.id)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan untuk seluruh siaran TV analog untuk segera berubah menjadi digital paling lambat 2 November 2022. 

Dikarenakan hal ini Kementerian Kominfo juga membantu agar terlaksana dengan memberikan bantuan untuk para masyarakat Indonesia yaitu berupa perangkat Set Top Box (STB) yang terdaftar sebagai penerima, hanya dengan memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pendaftaran sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

NIK KTP menjadi salah satu syarat utama untuk pendaftaran penerima Set Top Box yang akan diberikan secara gratis dari Kementerian Kominfo dengan bertahap tahun 2022.

Pembagian bantuan Set Top Box ini akan dilakukan secara bertahap yang akan dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia tahun 2022. Pembagian Set Top Box ini bisa diperoleh bagi para masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo tahun 2022.

STB atau Set Top Box merupakan sebuah perangkat elektronik yang dapat menangkap signal digital yang terenkripsi dan mengubahnya menjadi signal audio dan video yang dapat ditayangkan pada televisi. 

Dengan menggunakan Set Top Box dapat mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan tayangan TV yang lebih jelas dan lengkap, tidak perlu menggunakan parabola khusus dalam penerimaan signal digital, hanya dengan menggunakan TV UHF-VHF masyarakat dapat menggunakan Set Top Box untuk tayangan yang lebih baik.

Perubahan dari penggunaan TV analog ke TV digital merupakan gerakan yang dilakukan untuk Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini merupakan amanat dari Undang Undang Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Ismail. 

Dalam aturan itu diwajibkan system penyiaran sudah beralih dari penyiaran analog ke system penyiaran digital paling lambat nya 2 November 2022. 

Menurut Ismail terdapat manfaat dari perpindahan system penyiaran analog ke digital, yang pertama, masyarakat dapat menikmati siaran yang lebih baik karena teknologi yang digunakan lebih canggih.

"masyarakat bisa menikmati gambar yang lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih. Tentu saja dengan migrasi ini akan banyak fitur lain yang bisa dimanfaatkan ketika kita pindah ke digital termasuk fitur masalah kebencanaan" ujar Ismail yang dikutip dari YouTube Kemenkominfo TV.

Kedua, dengan perpindahan ke dunia teknologi digital maka dapat diberlakukannya efesiensi sumber daya alam bernama spectrum frekuensi radio. Setelah pindah maka spectrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun