Mohon tunggu...
Syifa Ann
Syifa Ann Mohon Tunggu... Penulis - Write read sleep

Alumni Sosiologi, Penyuka Puisi | Pecinta Buku Nonfiksi & Kisah Inspirasi. | Pengagum B.J Habibie. | Pengguna K'- Mobilian. | Addicted With Joe Sacco's Books. | Risk Taker. ¦ A Warrior Princess on Your Ground. | Feel The Fear, and Do It Anyway :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

BNN Setara Kementrian: Empat Tanggapan Kompasianer Dalam Catatan

31 Maret 2016   13:37 Diperbarui: 31 Maret 2016   16:45 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mustain"][/caption]

[caption caption="Sam"]

[/caption]

[caption caption="Olivia"]

[/caption]

[caption caption="Anang Pras"]

[/caption]

Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan. Pada 11 Maret 2016 lalu orang nomer satu di Indonesia itu melempar wacana akan meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setara dengan kementrian, terkait wacana kebijakan ini, di ranah publik pro dan kontra marak bermunculan tak terkecuali di Kompasiana, topik ini pun diangkat menjadi topik pilihan, sejumlah kompasianer ikut memberi tanggapan. Di antaranya, inilah intisarinya:

1. Buat Apa BNN Dinaikkan Statusnya?

Penetapan darurat narkoba dan wacana meningkatkan status BNN setara mentri merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk memberantas narkoba dari bumi Indonesia.

Menanggapi Wacana BNN setara kementrian, Kompasianer Olivia Armasi memberikan pandangannya, menurutnya peningkatan status BNN setara dengan kementrian masih perlu kajian yang benar-benar matang jangan sampai di kemudian hari malah menjadi beban pemerintahan.

" Kenaikan status jangan hanya karena pertimbangan latah.Misal, karena tertangkapnya Bupati Ogan Ilir oleh BNN. Bukan tidak mungkin dibelakang hari, perubahan status justru merepotkan Pemerintah sendiri. Tumpang tindih kewenangan dengan Polri menjadikan penanganan narkoba tidak produktif"

"Kenaikan status BNN tersebut perlu kajian lebih mendalam. Penambahan Kementrian jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang membatasi jumlah kementrian hanya 34 buah. Konsekuensi jika hanya menaikkan status tanpa merubah struktur organisasinya akan berdampak luas. Papar Olivia, Sebuah pemikiran yang rasanya layak menjadi pertimbangan tersendiri.

2. BNN Menjadi Kementerian, Perlu atau Tidak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun