Mohon tunggu...
Syeh Maulana Yasir
Syeh Maulana Yasir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi menulis, berkepribadian ceria, tegas, dan disiplin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Anak Berbasis Gender: Cara Melaporkannya dan Upaya Pencegahan

15 Mei 2024   23:00 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan anak berbasis gender adalah suatu masalah yang sangat kompleks dan sensitif yang memerlukan perhatian dan tindakan serius dari masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikis, atau seksual yang dialami oleh anak-anak, terutama perempuan, di berbagai situasi dan konteks. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang definisi, jenis, dan cara melaporkan kekerasan anak berbasis gender, serta upaya pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan.

Definisi dan Jenis Kekerasan Anak Berbasis Gender

Kekerasan anak berbasis gender dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, biasanya perempuan, yang melanggar hak-hak anak dan memperburuk keadaan mereka. Jenis kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, seperti pukulan, cekikan, atau penghancuran, kekerasan psikis, seperti intimidasi, ancaman, atau penghinaan, dan kekerasan seksual, seperti pelecehan, perkosaan, atau eksploitasi seksual.

Cara Melaporkan Kekerasan Anak Berbasis Gender


Melaporkan kekerasan anak berbasis gender dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, korban dapat menghubungi layanan pengaduan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Swatantra di Kabupaten Grobogan, yang menawarkan layanan konseling, rehabilitasi sosial, dan rumah aman bagi korban. Kedua, korban dapat menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.

Upaya Pencegahan dan Penanganan

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak berbasis gender telah dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, pemerintah telah mengembangkan program-program perlindungan korban kekerasan, seperti program perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dikelola oleh Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur. Kedua, organisasi non-pemerintah, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan telah melakukan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan anak berbasis gender dan cara melaporkannya. Ketiga, pemerintah telah mengembangkan undang-undang yang lebih ketat untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban.

Kekerasan anak berbasis gender adalah suatu masalah yang kompleks dan sensitif yang memerlukan perhatian dan tindakan serius dari masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Definisi dan jenis kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikis, atau seksual yang dialami oleh anak-anak, terutama perempuan, di berbagai situasi dan konteks. 

Cara melaporkan kekerasan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, termasuk menghubungi layanan pengaduan dan call center. Upaya pencegahan dan penanganan telah dilakukan melalui program-program perlindungan korban kekerasan dan kampanye edukasi. Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan melakukan tindakan yang efektif untuk menghentikan kekerasan anak berbasis gender.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun