Mohon tunggu...
syerly afrilia
syerly afrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - try to be better

play, laugh, n grow

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Kabar Partai Politik

22 Januari 2022   14:39 Diperbarui: 22 Januari 2022   14:44 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Publik bisa jadi tak banyak yang mengetahui bahwa setiap tahun anggaran, partai politik mendapat bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN dan APBD. Bantuan keuangan dari APBN diperuntukan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI.

Sementara itu, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD dialokasikan untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nomenklatur pengaturan bantuan keuangan partai politik diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Secara teknis, pengaturan bantuan keuangan parpol yakni melalui Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018. Pada tataran lokal provinsi dan kabupaten/kota pengaturan bantuan keuangan parpol yaitu melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur, bupati dan walikota.

Besaran bantuan keuangan parpol diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Data yang digunakan berkaitan dengan jumlah perolehan suara sah yakni dari KPU sesuai tingkatan.

Jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR didasarkan pada hasil penghitungan suara sah secara nasional yang ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Provinsi didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Provinsi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Dan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berapa rupiah partai politik mendapat bantuan keuangan dari pemerintah? Sebagaimana diatur di dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Parpol tingkat pusat memperoleh Rp 1.000, parpol tingkat Provinsi Rp 1.200 dan parpol tingkat kabupaten/kota sebesar Rp 1.500.

Besaran bantuan keuangan parpol dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/atau daerah yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Ada prosedur dan tahapan yang harus ditempuh oleh partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah.

Syarat administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu, demikian pula pasca penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah harus ada dokumen pertanggungjawabannya yang menjadi bagian tidak terpisahkan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun