Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dasar Hukum Insentif Perpajakan Dana Pensiun, Apa Saja?

29 November 2022   12:10 Diperbarui: 29 November 2022   12:14 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak orang belum tahu, keberadaan dana pensiun sebagai lembaga jasa keuangan non-bank berperan penting dalam memelihara kesinambungan penghasilan karyawan di mana pun. Saat karyawan memasuki masa pensiun atau masa purnatugas, maka dana pensiun menjadi "tumpuan" untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mempertahankan gaya hidup si pensiunan. Apalagi survei membuktikan, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan. Itu berarti, dana pensiun penting untuk dimiliki para karyawan. Termasuk perusahaan atau pemberi kerja dalam mempersiapkan hari tua karyawannya.

Dana pensiun sering disebut program pensiun. Selain dapat meningkatkan motivasi bekerja karyawan, menjadi peserta dana pensiun pun dapat meningkatkan kinerja dan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja. Untuk memelihara loyalitas dan menarik tenaga kerja yang berkualitas. Pada praktiknya, dana pensiun di Indonesia terdiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sesuai UU 11/1992 ditegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Karena itu, kegiatan operasional dan kekayaan dana pensiun terpisah dari pendirinya. Sejatinya, dana pensiun mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.

Dana pensiun punya banyak keunggulan bagi karyawan dan pemberi kerja. Salah satunya adalah adanya fasilitas perpajakan. Iuran untuk program pensiun merupakan faktor pengurang pajak penghasilan, di samping iuran yang diterima dan hasil pengembangan kekayaan dana pensiun pun bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Nah, soal insentif perpajakan di dana pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) banyak belum diketahui orang. Selain memastikan tersedianya dana yang pasti di masa pensiun dan adanya hasil investasi yang optimal, keunggulan utama dana pensiun adalah insentif perpajakan. Karena dana pensiun bersifat jangka panjang dan membangun kesadaran untuk "menunda" kenikmatan hari ini yang konsumtif untuk masa pensiun yang sejahtera. Adapun insetif perpajakan dana pensiun yang patut diketahui,, yaitu:

1. Iuran peserta dana pensiun sebagai pengurang PPh 21 karyawan.

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 4 ayat 3 (g) disebutkan "Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang  dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari  peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti  mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu  iuran tersebut dikecualikan sebagai objek pajak".

Pada UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun pasal 49 disebutkan "Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan".

2. Iuran perusahaan atau pemberi kerja dianggap sebagai biaya. 

Sesuai UU No. 7/2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan "Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan  oleh Otoritas Jasa Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang  pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Otoritas Jasa  Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya".

3. Hasil investasi di dana pensiun dikecualikan dari objek pajak penghasilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun