Perlukah Polisi Bahasa di Ruang Publik?
Memang fakta, penggunaan bahasa Indonesia makin kebablasan. Bukan hanya salah kaprah, bahkan seringkali menjadi polemik. Apalagi bahasa Indonesi di ruang public. Seperti istilah "mudik" dan "pulang kampung" yang ramai diperdebatkan. Suka tidak suka, harus mampu menyadarkan pengguna bahasa Indonesia termasuk para alumni program studi Pendidikn Bahasa dan Sastra Indonesia. Demi kehormatan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
Berangkat dari realitas itu, Ikatan Alumni Bahasa dan Sastra Indonesia (IKA BINDO) FBS UNJ menggelar diskusi daring bertajuk "Bahasa Indonesia di Ranah Publik" melalui
Zoom Video Conference (28/04/20). Acara untuk kali pertama diadakan ini dibuka oleh Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd., Dekan FBS UNJ dengan menampilkan pembiara: 1) Sam Muchtar Chaniago, M.Si., Dosen Bahasa Indonesia FBS UNJ dan 2) Insan Purnama, M.Si., Pendiri KlikAnggaran.com. Bertindak sebagai host atau moderator Syarifudin Yunus, Ketua IKA BINDO FBS UNJ dan ikuti 25 peserta, baik kalangan guru, dosen, dan pemerhati bahasa Indonesia.
Berslogan JAPS BINDO, JAngan Pernah Sepelekan Bahasa INDOnesia. Para alumni Bahasa dan Sastra Indonesia FBS UNJ ingin mengingatkan pentingnya masyarakat dan pejabat publik untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan santun. Karena itu bahasa bukan hanya bertumpu pada isi, tapi juga kaidah yang sesuai aturan.
"Persoalan bahasa Indonesia di ruang publik adalah tantangan yang harus tersu dicarikan solusinya bagi alumni bahasa dan sastra Indonesia FBS UNJ. Maka saya pun mendukung diskusi daring ini, bila perlu melibatkan mahasiswa. Mungkin ini lebih efektif untuk menjalin silaturahim sekaligus menambah wawasan keilmuan" ujar Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd., Dekan FBS UNJ saat memberi sambutan.
IKA BINDO FBS UNJ menyadari bahasa Indonesia tidak bisa dilepasakan dari urusan ekonomi finansial seperti bahasa iklan dan sebagainya. Bahasa Indonesia pun tidak luput dari realitas penggunaan di masyarakat yang banyak salah kaprah, seperti yang terjadi di media sosial. Â Namun masyarakat diimbau untuk tetap mau belajar dan mematuhi aturan dan norma dalam berbahasa Indonesia. Apalagi di tengah era gempuran teknologi digital yang sulit dikontrol seperti sekarang.
Di Indonesia sudah ada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Tapi sayangnya, aturan itu tidak diikuti dengan sanksi bila seseorang salah atau sembarangan menggunakan bahasa Indonesia. Karena itu, kesadaran menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar dan santu harus selalu diutamakan atau didahulukan. Ruang publik, termasuk dunia maya seperti media sosial dan pejabat publik pun harus peduli terhadap bahasa Indonesia. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu akibat bahasa.
IKA BINDO FBS UNJ memandang eksistensi bahasa Indonesia ke depan, ada di tangan para penggunanya. Oleh karena itu, harus ada kesadaran dan sikap yang tegas dalam berbahasa Indonesia. Harusnya penerapan kaidah bahasa Indonesia diikuti dengan sanksi. Agar masyarakat tidak menganggap remeh bahasa Indonesia. Bahasa asing pun harusnya digunakan hanya sebagai pelengkap atau penyerta bahasa Indonesia.
Rencananya, IKA BINDO FBS UNJ akan melakukan diskusi daring ini setiap sebulan sekali sebagai ajang bertukar pikiran dan pengalaman terkait dinamika bahasa Indonesia dari sisi keilmuan maupun praktis pemakaianya di masyarakat.