Mohon tunggu...
Anam Jozzz
Anam Jozzz Mohon Tunggu... Penulis

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum PJI Minta Polisi Hentikan Laporan Kriminalisasi Pers

9 Agustus 2025   20:00 Diperbarui: 9 Agustus 2025   20:00 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori

KEDIRI -- Dunia jurnalistik kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh oknum pengurus LSM ke pihak kepolisian terkait pemberitaan pers.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, langsung mengeluarkan pernyataan tegas melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast ke seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB.

"Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers," tegas Hartanto.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pers yang sudah diatur undang-undang.

"Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers," jelasnya.

Hartanto mengingatkan bahwa polisi wajib memahami MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian Polri dan Dewan Pers yang secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan di ranah pers, bukan pidana umum.

"Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers," ungkap Ketum PJI itu.

Lebih lanjut, Hartanto menegaskan apabila laporan sudah terlanjur diterima, polisi harus segera menerbitkan SP2HP untuk penghentian penyelidikan. Ia juga mengingatkan aparat agar tidak "mempermainkan" hukum dengan alasan coba-coba.

"Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan," imbuhnya. 

"Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara 'coba-coba," tutupnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun