Mohon tunggu...
Syamsir Alam Nasution
Syamsir Alam Nasution Mohon Tunggu... Jurnalis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Lahan Sawit Sitaan Jaksa Masih Dipanen

5 Oktober 2025   19:25 Diperbarui: 5 Oktober 2025   19:37 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : kebun lahan sawit dan dokumen kasus korupsi yang masuk ranah hukum (sumber : Praktisi hukum medan)

MEDAN - Dugaan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari lahan sitaan Pengadilan Tipikor Medan dalam proses hukum perambahan 210 Hektar Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (KG-LTL) oleh Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng, menjadi sorotan praktisi hukum asal Kota Medan M. Harizal SH.

Dalam hal ini kata Harizal, meski lahan sudah menjadi sitaan negara, pria yang menjadi tervonis 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar serta Uang Pengganti (UP) senilai 797,6 Miliyar di pengadilan tingkat pertama ini tetap saja mengerahkan anak buahnya untuk memanen lahan tersebut.

Kepada wartawan M. Harizal SH, melalui pesan whatsapp, Sabtu (4/10/25), menyampaikan bahwa pada KUHAP dan peraturan kejaksaan no 9 tahun 2019, dan nomor 10 tahun 2019, terkait pengamanan barang sitaan yang disita oleh Kejaksaan merupakan tanggungjawab kejaksaan, dalam hal ini adalah seksi PB3R.

Namun sebutnya, bagi barang sitaan yang perlu penanganan khusus, sudah tepat jika diserahkan kepada BKSDA. Akan tetapi, bukan berarti Kejaksaan lepas tangan.

"Jika ada indikasi kelalaian, instansi pengawasan di internal Kejaksaan perlu turun tangan untuk memberikan teguran agar pelaku tidak lagi memanfaatkan lahan yang merupakan milik negara itu masih melakukan aktivitasnya di areal perkebunan,"  kata Harizal yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini.

Dia menyebutkan, Kejaksaan perlu lebih serius dan tegas. Karena kepercayaan dan harapan masyarakat pada Kejaksaan sebagai penegak hukum saat ini masih cukup tinggi.

Oleh karena itu katanya, yang penting dilakukan tentu putusan pengadilan Jaksa harus menahan terpidana dan menghentikan segala aktivitas didalam lahan, termasuk masih menikmati hasil dari areal sitaan tersebut.

Jika masih terjadi lanjutnya, maka kejahatan yang dilakukannya berulang, bahkan Ketika masih dalam status terpidana, maka majelis hakim perlu menambat informasi tersebut sehingga besar kemungkinan jaksa akan menang dalam perkara banding dan hukuman terpidana bertambah dari apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.

"Itu jika benar yang memanfaatkan adalah terdakwa, beda lagi Ketika yang memanfaatkan pihak lain, itu tentu perlu izin dari penyidik yang dalam hal ini Kejaksaan. Untuk mencari terangnya, perlu diturunkan tim pengawasan atas perkara tersebut, sehingga kasusnya tidak liar karena hasil panen dari objek perkara bernilai sangat besar," tegas Advokat dari Law Office IMR & Associates ini mengakhiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun