Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Koalisi Permanen Kebutuhan Strategis Dinamika Politik

23 Agustus 2014   23:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:44 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Dinamika politik terkait langkah Koalisi permanen Merah Putih di lembaga DPR akan mendorong partai pemerintah lebih realistis melakukan hal serupa.

Koalisi permanen adalah kebutuhan langkah strategis terkait dinamika politik menghadapi Pemilu 2019. Pasca Keputusan MK tentang pemilu serentak Pileg dan Pilpres sekaligus, dinamika politik  mengarah kepada penyederhanaan partai politik dalam dua koalisi permanen yaitu Koalisi pendukung Jokowi-JK ( PDI-P, PKB, Partai Nasdem dasn Partai Hanura ) dan Koalisi Merah Putih yang sudah eksis.

Koalisi Merah Putih ( Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP dan PBB ) pendukung Prabowo – Hatta sekarang,  kedepan mungkin akan bermetapor menjadi Barisan Demokrat Nasionalis ( BDN) atau apa sajalah namanya seperti model koalisi Barisan Nasional (BARNAS Malaysia yang dimotori UMNO).

Koalisi partai pendukung Jokowi-JK sekarang saya sebut saja akan bermetapor menjadi koalisi permanen Sosialis Demokrat Indonesia (SDI). Atau apa sajalah namanya, misalnya; Koalisi Kerakyatan Demokratis Indonesia ( KKDI ) dimotori oleh PDI Perjuangan.  Dinamika politik terkait langkah Koalisi permanen Merah Putih di lembaga DPR akan mendorong partai pemerintah lebih realistis melakukan hal serupa.

Kedua koalisi inilah yang akan maju dengan figure tokoh berpengaruh secara nasional untuk Capres / Cawapres Pemilu 2019. Pasca "kisruh" Piplres 2014 akan mendorong perubahan Undang undang Pileg maupun UU Pilres menjadi satu UU Pemilu 2019. Undang undang baru yang akan memberikan partisipasi atau kesempatan bagi figure fungsional professional untuk maju sebagai Calon independen. Jadi pada Pemilu 2019 akan ada tiga pasangan capres/cawapres.

Calon independen bisa dari para professional yang muncul elektabilitas ketokohannya ketika menjadi menteri / anggota kabinet Presiden Jokowi ( 2014-2019). Bisa juga figure kalangan fungsional professional dari lembaga Judikatif seperti mantan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK , Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Purnawirawan TNI atau bahkan dari kalangan advokat maupun Pegiat HAM, cendekiawan kampus dan LSM.

Ketokohan figur Capres / Cawapres yang berpengaruh secara nasional akan sangat menentukan keterpilihan kader partai pendukung koalisi masing masing pada lembaga legislative DPR RI, DPRD Provoinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Rekruitmen untuk jabatan Capres / Cawapres dan calon anggota cabinet dilakukan melalui mekanisme konvensi nasional. Demikian pula dengan kader partai anggota koalisi yang akan maju sebagai anggota DPR RI, maupun provinsi dan kabupaten / kota pada Pemilu serentak 2019.

Sehingga pada Pemilu 2019 para Capres/ Cawapres akan tampil berkampanye dalam satu gerbong bersama menteri anggota “kabinet bayangan” yang memberikan gambaran akuntabilitas dan kredibilitas pemerintahan yang akan dibentuk ketika berhasil  tampil sebagai pemenang pemilu. Rakyat mendapat gambaran yang pasti untuk menentukan pilihannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun