Mohon tunggu...
Syakira Nazla Rifat Junaedi
Syakira Nazla Rifat Junaedi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

menulis bukanlah hal yang mudah namun waktu ketika menulis terasa sangat singkat, rangkaian kata-kata yang terukir berirama tak pernah menolak karena terbaca, jadi luangkan dirimu untuk tenang dengan singkatnya waktu menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Nusyuz (Durhaka dalam Rumah Tangga): Pengertian, Akibat, Solusi

15 Mei 2024   09:24 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:33 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal lebih jauh apa itu Nusyuz?  Durhaka Istri pada Suami, Durhaka Suami pada Istri

Nusyuz merupakan pelanggaran terhadap norma-norma kebajikan, kewaspadaan, dan kehormatan bagi salah satu pasangan suami-istri. Terdapat kecenderungan untuk mengaitkan Nusyuz hanya dengan perilaku istri, tetapi dalam konteks Islam, Nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami.

Pengertian Nusyuz 

Dari segi bahasa, "nusyuz" berasal dari bahasa Arab dan mengacu pada ketidakpatuhan, pemberontakan, atau pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hubungan suami istri dalam hukum Islam untuk menggambarkan perilaku istri yang tidak patuh terhadap suami atau aturan Islam.

Secara filosofis, konsep nusyuz dapat dilihat dalam konteks yang lebih luas sebagai ketidakpatuhan atau ketidakkonsistenan terhadap otoritas, aturan, atau nilai-nilai yang dianggap sah dalam suatu sistem atau masyarakat. Ini bisa mencakup tindakan atau sikap individu atau kelompok yang menentang, melanggar, atau tidak mengikuti norma, hukum, atau tatanan sosial yang ada.

Secara terminologi atau istilah, "nusyuz" merujuk pada perilaku seseorang yang menyimpang dari ketaatan terhadap suami atau pihak yang memiliki wewenang dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Istilah ini sering dikaitkan dengan perilaku tidak taat seorang istri terhadap suaminya.

Menurut ulama dan ahli hukum Islam, nusyuz dapat mencakup berbagai perilaku yang dianggap melanggar kewajiban istri terhadap suami, seperti menolak perintahnya, tidak menjalankan tugas rumah tangga, atau berperilaku tidak pantas terhadap suami. Namun, perlu dicatat bahwa konsep ini harus diperlakukan dengan hati-hati dan disesuaikan dengan konteks budaya, sosial, dan hukum yang berlaku. Ulama sering menekankan bahwa penanganan nusyuz harus dilakukan dengan bijaksana, kesabaran, dan pemahaman terhadap situasi spesifik dalam rumah tangga.

Pada pengertian diatas kita cenderung mengartikan nusyuz hanyalah perilaku istri terhadap suami, namun pada hakikatnya juga berkembangnya zaman nusyuz adalah perilaku yang juga bisa dilakukan oleh suami terhadap istri dari pengertian diatas kita dapat simpulkan bahwa nusyuz adala pengingkaran salah satu pasangan terhadap pasangannya yang lain baik dalam hubungan suami-istri, penafkahan, perilaku, dan sebagainya, islam menentang perilaku tersebut karena pada hakikatnya pernikahan adalah penjalinan kasih sayang, dengan adab satu sama lain dan kerukunan yang baik sehingga didalam al-quran dan hadist islam mengaturnya.Dalam Al-Qur'an, Nusyuz disebutkan dua kali, yaitu dalam Surah Al-Nisa' (4) ayat 34 dan 128. Ayat 34 menjelaskan tentang Nusyuz yang dilakukan oleh istri terhadap suami, sedangkan ayat 128 membicarakan Nusyuz yang dilakukan oleh suami terhadap istri.

Pengaturan mengenai Nusyuz juga ditemukan dalam beberapa hadis, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasa'i. :   

 عن معاوية القشيرى ، قال : قلت : يا رسول هللا ، ماحق زوخة أحدنا عليه ، قال :  أن تطعمها إذا طعمت ، وتكسوها إذا إكتسيت ، وال تضرب الوجه ، وال تقبح ، وال تهجر إال فى البيت

 ( رواه أبو داود و إبن ماجه و أحمد و النسائي)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun