Mohon tunggu...
Syaiful Akbarius
Syaiful Akbarius Mohon Tunggu... Simple

Hanya manusia Sederhana https://www.facebook.com/syaif.akbar/ https://www.youtube.com/channel/UCaxyMGdAgyTBJG35SVmkI7w

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fungsi BPN merupakan Lembaga Pencatat Administratif Tanah yang Sah

7 Agustus 2025   22:17 Diperbarui: 7 Agustus 2025   22:17 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bantaeng Triastuti Listyaningsih. Photo : Humas BPN Bantaeng. 07/08).

Bantaeng - Kompasiana. Menanggapi massa aksi yang menyuarakan prostes terhadap dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Notaris dan PPAT di Kabupaten Bantaeng dan dugaan keterlibatan oknum di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng.

Hal ini membuat Kepala Kantor BPN Kabupaten Bantaeng Triastuti Listyaningsih angkat bicara soal dugaan tersebut.

"Menurutnya, dalam menentukan keaslian dokumen tanah tidak dapat ditetapkan oleh BPN Bantaeng karena bukan merupakan wewenang BPN," ujar Triastuti.

BPN hanya merupakan lembaga administratif, sehingga BPN tidak berwenang untuk menetapkan suatu dokumen itu palsu atau tidak.

"Terkait dugaan pemalsuan dokumen dapat ditetapkan palsu atau asli hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan dan BPN hanya sebagai lembaga administrasi yang tidak punya kewenangan tersebut," tutup Triastuti.

saz

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun