Bantaeng - Kompasiana. Menanggapi massa aksi yang menyuarakan prostes terhadap dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Notaris dan PPAT di Kabupaten Bantaeng dan dugaan keterlibatan oknum di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng.
Hal ini membuat Kepala Kantor BPN Kabupaten Bantaeng Triastuti Listyaningsih angkat bicara soal dugaan tersebut.
"Menurutnya, dalam menentukan keaslian dokumen tanah tidak dapat ditetapkan oleh BPN Bantaeng karena bukan merupakan wewenang BPN," ujar Triastuti.
BPN hanya merupakan lembaga administratif, sehingga BPN tidak berwenang untuk menetapkan suatu dokumen itu palsu atau tidak.
"Terkait dugaan pemalsuan dokumen dapat ditetapkan palsu atau asli hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan dan BPN hanya sebagai lembaga administrasi yang tidak punya kewenangan tersebut," tutup Triastuti.
saz
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI