Mohon tunggu...
Koes Syaidah
Koes Syaidah Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Ibu dan Pekerja

Seorang ibu yang bekerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penipuan dengan Modus COD Kian Marak, Sebaiknya Sistem Ini Ditutup Saja!

7 November 2022   14:03 Diperbarui: 7 November 2022   14:04 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belanja online yang kian marak ternyata juga membuka peluang kejahatan seperti pengiriman barang ke konsumen tanpa dipesan.  Dan inilah modus penipuan yang sedang marak... pengiriman paket palsu dengan sistem bayar ditempat atau yang dikenal dengan Cash on Delivery (COD) baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Tujuan penipuan pengiriman paket tanpa dipesan sebelumnya ini dengan COD, tentu saja untuk memperoleh uang (dipaksa membayar cash atau mentransfer sejumlah uang) setelah paket diterima. Korbannya kebanyakan adalah para orangtua yang sudah sepuh, penjaga rumah, atau orang-orang yang tidak mengerti tentang per-paketan/ekspedisi. Dan jumlah tagihan atas paket jumlahnya tidak main-main, ada yang sampai ratusan ribu hingga jutaan rupiah! Dan barang yang tertulis di paket biasanya juga bohong, yang ketika paket dibuka... isinya hanya berupa barang asal-asalan bahkan potongan kertas/kardus/koran saja.

Dari sisi hukum, konsumen juga bertanya-tanya darimana pengirim paket tanpa dipesan tersebut memperoleh data konsumen? Data pengiriman tersebut benar-benar sama persis dengan data konsumen yang diisikan seperti ke marketplace langganannya. Dan yang parah... pihak ekspedisi bisa menagihkan uang kepada orang/pihak lain selain nama yang tercantum dalam pengiriman yang kebetulan ikut menerima paket, kan seharusnya jika menyangkut pembayaran wajib ketemu langsung dengan pihak yang bersangkutan?

Jika dilihat modus kejahatan dengan fitur COD ini tidak hanya menipu konsumen, bahkan tersiar sejumlah penjual/pedagang juga banyak yang tertipu oleh pembeli abal-abal yang tidak mau menerima dan membayar, sehingga paket tersebut kembali kepada penjualnya. Penjual jadi dirugikan karena sudah membayar biaya pengiriman.

Kerugian penipuan kepada konsumen dengan modus pengiriman via COD ini wajib mulai menjadi perhatian pemerintah. Alangkah baiknya fitur ini ditinjau kembali apakah masih layak dipertahankan? 

PS. Penulis juga menjadi korban COD paket palsu yang diterima dan dibayar oleh nenek dirumah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun