Mohon tunggu...
Syahrila Muhtiawati
Syahrila Muhtiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

NIM: 221910501003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Obligasi Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah

16 April 2023   05:55 Diperbarui: 16 April 2023   06:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hingga saat ini, banyak persoalan yang timbul terkait keterbatasan anggaran di pemerintah daerah. Oleh karena itu, alternatif lain perlu dicari untuk memenuhi kebutuhan dana di pemerintah daerah, salah satunya adalah penerbitan obligasi daerah. Obligasi daerah merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana guna membiayai kebutuhan daerah yang bersangkutan. Obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur dan fasilitas umum di daerah. Peraturan terkait penerbitan obligasi daerah telah dikeluarkan pada tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang pinjaman daerah (Kementerian Keuangan, n.d.). Namun, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi daerah, dikarenakan masih banyak kendala dalam penerbitan surat utang tersebut yang bermanfaat untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan di daerah.

Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan adalah terkait dengan sumber dana untuk mendanai kegiatan yang telah direncanakan. Meskipun sumber pembiayaan daerah berasal dari APBN dan PAD, tetapi masih seringkali tidak mencukupi sehingga daerah harus melakukan defisit anggaran dengan cara meminjam dana dari berbagai sumber. Sebagai solusi, pemerintah daerah kini tengah mengembangkan sumber pembiayaan daerah yang kreatif, yaitu obligasi daerah.

Obligasi daerah memiliki karakteristik sebagai pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat, dengan jangka waktu minimal 5 tahun. Obligasi ini diterbitkan melalui penawaran umum yang ditawarkan kepada masyarakat melalui pasar modal, dan dikeluarkan dalam mata uang rupiah. Hasil penjualan obligasi tersebut digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Saat jatuh tempo, nilai obligasi sama dengan nilai nominal saat diterbitkan.

Jenis Obligasi Daerah

Menurut Subiyanto H. terdapat dua jenis obligasi daerah, yaitu:

a. General Obligation Bonds

Obligasi daerah yang diterbitkan untuk membiayai layanan publik yang tidak dapat dibiayai melalui fee pada penggunanya dan dibayar kembali melalui pajak dan sumber dana lainnya.

b. Revenue Bonds

Obligasi yang diterbitkan untuk proyek yang menghasilkan pendapatan di masa depan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk melunasi hutang dengan mengumpulkan dana dari pengguna ,seperti air minum, listrik, jalan tol, dan pelabuhan.

Menurut Purwoko (2005), obligasi daerah dapat dibedakan berdasarkan perilaku dan tujuan penggunaan dana yang dihasilkan menjadi:

a. General Obligation Bond, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pembiayaan daerah, yang digunakan untuk proyek sarana umum yang dibangun oleh pemerintah daerah dan pengeluaran sehari-hari, seperti jalan, tanggul pengendali air, jembatan serta fasilitas yang tidak menghasilkan pendapatan. Kupon dan pengembalian obligasi ini sepenuhnya menjadi beban APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun