Mohon tunggu...
Syahna QurrotaAyuna
Syahna QurrotaAyuna Mohon Tunggu... Lainnya - Flower child, you are about to bloom

Flower child, you are about to bloom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terorisme dan Militer: Perlukah Keterlibatan TNI dalam Menangani Terorisme?

19 Oktober 2020   19:11 Diperbarui: 19 Oktober 2020   19:26 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterlibatan TNI dalam menangan Terorisme

Terorisme digolongkan sebagai kejahatan sangat luar biasa sebab melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat dalam manusia, yaitu hak merasa nyaman dan aman ataupun hak hidup. Selain itu terorisme menimbulkan korban jiwa dan harta benda serta merusak stabilitas negara. 

Berdasarkan karakteristiknya terorisme bukan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa tetapi termasuk crimes against peace and security of mankind, sehingga itulah sebabnya radikalisme ekstrim dan terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa.

Peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara adalah penggunaan kekuatan kekerasan bersenjata untuk mengatasi ancaman, sedangkan Polri sebagai kekuatan keamanan adalah menegakkan keamanan dan ketertiban umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Penggunaan unsur pertahanan militer dalam mengatasi bentuk ancaman nirmiliter yang bersifat lintas negara ditempatkan dalam lingkup tugas pelibatan TNI yang mencakup pengamanan di wilayah-wilayah perbatasan, pulau pulau kecil terdepan, keamanan laut dan perairan, keamanan wilayah udara, bandar udara, dan pelabuhan. 

TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Pelibatan TNI dalam kontraterorisme merupakan sekuritisasi ekstrim isu terorisme. Menggeser fokus perdebatan dikotomi keamanan/pertahanan ke kapan dan bagaimana TNI terlibat. 

Memerhatikan RSK dan Profesionalisme TNI serta supremasi sipil dalam proses demokratisasi. Pelibatan TNI perlu memerhatikan intensitas konflik berdasar penilaian ancaman yang dilakukan oleh otoritas sipil. TNI dalam operasi penanganan terorisme seharusnya hanya diizinkan pada saat kondisi ekstrim dan kritis, memiliki koordinasi dan standar hierarkis yang lebih jelas antara TNI dan instansi lain supaya tidak terjadi sengketa pada saat gelar operasi.

Saya setuju dengan pendapat mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyaad Mbai ia menjelaskan bahaya pengerahan kekuatan militer dalam penanganan tindak pidana terorisme itu melihat dari rekam jejak beberapa negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. 

Dia menyebutkan lebih banyak kegagalannya daripada kesuksesan, bahkan dihantui pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menjelaskan mengerahkan kekuatan militer dalam penegakan hukum ada satu prinsip umum bahwa kondisi sudah darurat. Artinya apabila situasi ancaman sudah di luar batas kemampuan polisi. 

Baru kemudian kondisi hal tersebut perlu keterlibatan militer. Dan Ia juga memberikan saran agar pemerintah mengedepankan pendekatan kultural atau lebih mementingkan kepentingan manusia. Dia mencontohkan seperti penanganan tindak pidana terorisme di Peru. Dia mengungkapkan beberapa kali pemerintah setempat menggunakan kekuatan militer. Bukan selesai, malah semakin parah dan membuat semakin banyak korban berjatuhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun