Mohon tunggu...
Syahidillah Nursalim
Syahidillah Nursalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Culers, Beatles, Prison, and all about it.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Tindakan Korupsi bagi Petugas Pemasyarakatan

21 September 2021   19:15 Diperbarui: 21 September 2021   19:29 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kumham Sumsel Memberi Sambutan Dalam Deklarasi Janji Kinerja Kemenkumham Sumsel Tahun 2021. Foto : sumsel.kemenkuham.go.id

Dewasa ini, kata korupsi semakin marak didengar dan tampak tidak asing lagi dilakukan oleh siapa saja, baik dari pejabat desa, pejabat kota/kabupaten, pejabat provinsi, sampai pejabat negara dengan tega dan secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai moral tersebut. Didalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Korupsi diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan setiap orang dengan tindakannya yang bertolak belakang dengan hukum atau aturan berlaku yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun kembali lagi ke awal tidak hanya lingkaran pejabat saja yang melakukan hal keji tersebut, Petugas dari berbagai Lembaga Negara serta Kementerian kedapatan melakukan tindakan Korupsi. Melihat Realita yang ada, tindakan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab dan wewenang yang memiliki celah lebih mudah untuk melakukan tindakan korupsi. 

Di mata masyarakat semua Aparat dan Petugas di berbagai lembaga negara dan kementerian berpotensi melakukan tindakan korupsi, tidak terkecuali petugas Pemasyarakatan. 

Petugas Pemasyarakatan bisa memiliki celah melakukan tindakan ini dari jual beli kamar tahanan, Pengurusan berkas Pembebasan Bersyarat (PB) , Cuti Bersyarat (CB), dan lain-lain. Namun seperti di lembaga lain juga orang-orang yang terlibat hal tersebut ialah oknum, dan bisa disimpulkan tidak semua Petugas Pemasyarakatan melakukan hal jahat tersebut. bagi Oknum yang melakukan tindakan korupsi biasanya mindset untuk melakukan tindakan tersebut sudah tertanam dalam diri dan bahkan sebelum menjadi petugas Pemasyarakatan, yang artinya Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan bisa dicegah dan dihilangkan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Untuk meminimalisir dan mencegah hal tersebut antara lain Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) harus sebisa mungkin melakukan rekrutmen yang ketat dan transparan, melakukan pelatihan serta doktrinisasi secara rutin, serta hukuman yang seberat-beratnya bagi petugas yang terbukti dan terlibat melakukan hal tersebut. 

Dalam Rekrutmen sendiri, Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menjembatani perekrutan harus memberantas oknum-oknum pelamar atau calon pegawai yang melakukan penyuapan pada saat pendaftaran dan pihak-pihak dari internal yang bertugas menerima calon pegawai pun harus yang sudah terbukti memiliki integritas yang tinggi. 

Bagi Petugas yang sudah lama menjadi petugas Pemasyarakatan, tentunya Ditjen PAS harus rutin melakukan pelatihan setiap tahunnya guna menekankan integritas yang tinggi bagi seluruh petugas Pemasyarakatan. dan yang terakhir Pencegahan Tindakan Korupsi bagi petugas Pemasyarakatan bisa dilakukan dengan cara menindak tegas seperti Pemberhentian dengan cara tidak hormat serta dilakukan proses pidana bagi petugas tersebut.

Hal-hal tersebut tentunya dapat menjadi acuan bagi Kemenkumham serta Ditjen PAS untuk menghilangkan praktek tindakan Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan, serta ikut membantu institusi yang diberi kewenangan seperti KPK, Polri, ICW, dan Kejaksaan dalam memberantas Korupsi di negara Indonesia yang tercinta ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun