Mohon tunggu...
Syafa Alia
Syafa Alia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Just as the Milky Way shines upon the darkest roads

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi

23 November 2022   12:34 Diperbarui: 23 November 2022   12:45 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini, terdapat beberapa asuransi yang diketahui mengalami sebuah kasus yang dinamakan gagal bayar. Sejumlah kasus gagal bayar asuransi mulai dari asuransi Kresna Life, Wanaartha Life, dan AJB Bumiputera mengalami hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) menjadi kunci penyelesaiannya. Memang, RPK setidaknya perlu disampaikan untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada beberapa asuransi tersebut. Misalnya, Kresna Life dan Wanaartha Life yang dibekukan kegiatan usahanya.

Meski upaya penyehatan perusahaan asuransi merupakan tanggung jawab dari pemilik perusahaan, OJK telah mendesak pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis, baik melalui penyetoran modal maupun mencari investor baru. Bagi Krisna Life, mereka telah menyerahkan RPK kepada OJK untuk dinilai apakah dapat mengatasi permasalahan keuangan dalam perusahaan atau tidak. Terhadap Wanaartha Life, OJK telah meminta pemegang saham pengendali dan manajemen untuk segera menyesuaikan dan menyampaikan RPK yang komprehensif serta didukung dengan kepastian sumber dana yang dapat segera direalisasikan perusahaan. Wanaartha Life pun melakukan negosiasi dengan beberapa calon investor baru.

Sementara untuk AJB Bumiputera, OJK telah meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk segera menentukan kebijakan strategis ke depan dengan memilih direksi dan komisaris baru. Tujuannya, agar lebih cepat menyusun dan menyerahkan RPK. Menurut kabar terbaru, BPA telah menentukan calon-calon direktur baru melalui dalam Sidang Luar Biasa (SLB) yang dilaksanakan pekan lalu yang kemudian bakal diajukan ke OJK.

Dari berita kasus di atas, dapat dipetik kaidah hukum yang digunakan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan untuk membekukan kegiatan usaha asuransi Kresna Life dan Wanaartha Life disebabkan oleh kasus gagal bayar asuransi. Agar perusahaan asuransi bisa kembali menjalankan aktivitasnya, mereka harus membuat Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan mengajukannya kepada OJK. Selain membuat RPK, perusahaan asuransi juga harus meraih kembali kepercayaan para pemegang polis atau investor, maupun melakukan regulasi struktur kepengurusan agar usahanya tak dinilai tidak kompeten.

Dasar hukum yang mengatur tentang perasuransian diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Dalam kasus gagal bayar asuransi ini memiliki keterkaitan dengan salah satu aturan dalam Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib membayar klaim sebagai bentuk manfaat dari polis asuransi, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara nasabah dengan perusahaan asuransi mengenai kepastian jumlah klaim yang harus dibayarkan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, telah diatur bahwa perusahaan asuransi berkewajiban membayar klaim asuransi yang diajukan oleh nasabah, apabila nasabah sudah memenuhi semua syarat yang telah tertera dalam polis.

Apabila kasus gagal bayar asuransi ini dikaitkan dengan aliran positivisme hukum, maka di sini yang bertindak sebagai penguasa (lawgiver) adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai badan yang menindak adanya penyelewengan dalam aktivitas usaha asuransi ini melakukan hal seperti membekukan kegiatan usaha serta mengawasi jalannya usaha asuransi. Adapun positivisme hukum merupakan paham di mana tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers).

Jika dilihat dari pandangan Sociological Jurisprudence, salah satu hukum yang ditetapkan ketika kasus gagal bayar asuransi terjadi adalah perusahaan asuransi harus mendapatkan kepercayaan kembali (simpati) dari para nasabah, investor, dan khalayak umum, agar kebangkrutan tidak terjadi sebab adanya suatu masalah ini. Selain berusaha untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk melakukan peninjauan terhadap sistem keuangan serta struktur kepengurusan di dalam perusahaan, agar kasus gagal bayar asuransi ini tidak terulang kembali. Adapun yang dimaksud dengan Sociological Jurisprudence adalah aliran yang memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun