sistem kepemerintahan indonesia yang menganut "trias politica", membuat elemen-elemen kepemerintahan di inonesia semakin bebas untuk bereksplorasi dengan kepentingan individualistiknya. kedaulatan rakyta yang sebagaimana tercantum pada pasal 33 UUD 1945 seolah-olah formalitas belaka yang hanya membuahkan hasil yang tak seberapa signifikan. kekuatan politik kepemerintahan seolha-olah telah menjadi virus akut yang merabah kepada penggawa indonesia dari berbagai lini.
setujukah kita bahwa indonesia merupaka negara gagal? dengan sistem "semi parlemensial" ini apakah indonesia mampu mengangkat kiprahnya untuk menggebrak penjuru dunia? I DON'T THINK SO,,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!