* Menceraikan istri dalam keadaan haidh (menstruasi ) , nifas,  atau dalam keadaan suci setelah digauli hukumnya  HARAM , namun  demikian talak tetap SAH.
* Menceraikan istri tanpa sebab hukumnya MAKRUH .
Tapi kalau ada sebab hukumnya HALAL , dan apabila pernikahannya itu membahayakan atau merugikan
Maka hukumnya SUNAT.
* Dalam masalah taLak ,
Tidak Wajib mentaati kedua orang tua .
* Siapa saja yang ingin menceraikan istrinya ,diharamkan baginya menjatuhkan talak lebih dari satu  .
*Ketika jatuh talak ,
Sang istri harus dalam keadaan suci dan belum digauli . lalu menceraikannya dengan talak satu ,
Dan membiarkannya tanpa menambah talaknya lagi sampai selesai mada iddahnya ,
*Bagi perempuan yang  diceraikan suaminya dengan talak RAJ'I , tidak boleh keluar dari rumahnya ,
suaminya mengeluarkannya sebelum sempurna masa iddahnya ,
* Talaakdinyatakan sah bila diucapkan , adapun kalau hanya sekedar niat saja ,Maka BELUM JATUH .