Mohon tunggu...
Swagita
Swagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Beginner Writer

Berbagi apa yang diketahui mempertajam ingatan dan tidak membuat kita kekurangan sama sekali.

Selanjutnya

Tutup

Money

Proses Go Public

9 Agustus 2021   10:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   10:04 1132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah perusahaan Go Public pasti sudah sering kita dengar bukan?

Dari kalangan mahasiswa sampai pekerja atau bahkan pelajar pasti pernah mendengar kata tersebut. Namun apakah anda sudah tahu bagaimana proses dari perpindahan status perusahaan menjadi Go Public ?

Jika masih bingung, silahkan disimak pembahasan bagaimana proses perusahaan menjadi Go Public berikut ini....

PERSIAPAN AWAL GO PUBLIC

1. Pembentukan Tim IPO Internal

Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.

2. Pertimbangan Awal

Beberapa hal berikut ini perlu dipertimbangkan pada tahap-tahap awal:

a.Perlunya untuk memikirkan dan merencanakan kisaran dana untuk menjadikan perusahaan sebagai perusahaan Go Public atau IPO. Biaya yang diperlukan untuk go public meliputi biaya jasa akuntan publik, konsultan hukum, notaris, underwriter, pencatatan saham, administrasi saham, penitipan kolektif saham, iklan, pencetakan prospektus, dll. Terdapat banyak pilihan pihak profesional dengan biaya jasa yang bervariasi. Pada umumnya biaya total untuk go public kurang dari 5% dari total dana yang diperoleh perusahaan. Terkait dengan persyaratan angka-angka dalam laporan keuangan, perusahaan perlu memenuhi ketentuan batas minimal aset berwujud bersih atau net tangible asset (NTA) sebesar minimal Rp5 miliar. NTA dihitung dari total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali.

b.Pentingnya memperhatikan jumlah presentase kepemilikan public maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham. Semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.  Sebenarnya tidak ada batasan dana yang dapat diperoleh dari go public. Dana yang diperoleh perusahaan akan tergantung dari jumlah saham yang ditawarkan kepada investor dan harga saham. Perusahaan dapat memperhitungkan kebutuhan dana untuk rencana bisnis perusahaan dan seberapa banyak pemegang saham pendiri bersedia untuk mengurangi persentase kepemilikannya.

c.Perusahaan harus memperhatikan ketentuan perijinan atau peraturan yang perlu dilakukan sebelum Go Public atau IPO. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dapat mempelajari ketentuan dalam peraturan di OJK (www.ojk.go.id) dan di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun