Tanggal 18 Januari 2022 hari yang mendebarkan. Pada tanggal ini tepatnya hari pelantikan kepala sekolah.
Sekian lama telah berdarah-darah mulai pendaftaran, seleksi admunistratif, seleksi subtansi, dan tes wawancara.
Rangkaian start demi start telah terlalui dan dinyatakan lulus adalah sesuatu yang membahagiakan. Jerih payah yang selama ini telah terbayarkan.
Hal ini belum berakhir masih ada tahapan berikutnya yaitu diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah (CKS).Â
Diklat ini dilaksanakan untuk mendapatkan NRKS (Nomor Regestrasi Kepala Sekolah). NRKS ini dipergunakan sebagai syarat untuk dapat menahkodai sekolah.Â
Diklat Calon Kepala Sekolah ini dilaksanakan selama tiga bulan dan diakhuri dengan gelar karya.
Banyak sekali ilmu yang diajarkan, terutama kompetensi kepala sekolah.
Di mana kompetensi kepala sekolah ini terdiri dari kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi manajerial.
Kelima kompetensi ini harus dikuasai oleh calon kepala sekolah sebelum menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah.
Setelah mendapatkan NRKS calon kepala sekolah dilantik untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.