Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Udar Tak Layak Diberi Bantuan Hukum

22 Mei 2014   19:16 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:14 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
-ilustrasi, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangan pers, di ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="-ilustrasi, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangan pers, di ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014). KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza"][/caption] Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono pernah menyatakan minta bantuan hukum ke Pemprov atas penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan Bus Transjakarta dari RRC. Atas permohonan Udar ini, melalui media, Ahok menyatakan akan mempertimbangkan, tendensinya akan menyetujui. Pendapat saya, Udar tak layak dapat bantuan hukum dari negara cq. Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, Udar disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, dimana subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah orang (person), bukan lembaga. Kecuali dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dalam kedua perkara ini subjek hukum yang digugat adalah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Karena yang digugat adalah badan dan pejabat-nya, maka negara berkewajiban mempertahankan diri, antara lain dengan memberi bantuan hukum. Itulah mengapa ada jaksa pengacara negara. Jaksa pengacara negara dengan kuasa khusus berwenang memberikan bantuan hukum kepada badan negara atau pejabat tata usaha negara yang digugat ke pengadilan. Di sini jaksa mewakili kepentingan negara. Sedangkan dalam perkara pidana, yang dimintai tanggung jawab adalah orang (person) yang disangkakan melakukan perbuatan pidana, bukan jabatan atau badan. Jabatan atau badan, secara umum, tidak dapat dipenjarakan. Hanya orang yang dapat dipenjarakan. Jika Pemprov DKI Jakarta memaksakan diri memberikan bantuan hukum, karenanya otomatis mengeluarkan sejumlah tertentu keuangan negara untuk itu, maka saya kawatirkan pengeluaran keuangan negara demikian menjadi temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ujung-ujungnya berpotensi melahirkan kasus baru tindak pidana korupsi pula. Pernah kejadian serupa terjadi di Kota Padang. Pengeluaran keuangan negara (sekitar Rp400 jutaan) untuk memberikan bantuan hukum pada Dirut PDAM Kota Padang Azhar Latif yang disangkakan korupsi dana representatif PDAM Padang tahun 2010, kemudian diusut oleh kejaksaan sebagai tindak pidana korupsi. Azhar Latif sudah ditahan oleh Kejati Sumbar, sejak tanggal 28 April 2014 lalu. Menurut Kejaksaan, keuangan negara tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi. Sangkaan korupsi ditujukan pada pribadi, bukan jabatan. Sehingga tanggung jawab untuk memberi bantuan hukum atau membiayai bantuan hukum juga dibebankan pada pribadi, bukan pada negara. (Sutomo Paguci)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun