Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengacara atau Advokat, Sebutan Mana yang Benar?

3 Juni 2022   10:09 Diperbarui: 3 Juni 2022   10:28 2031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana persidangan (Antaranews.com)

SEBAGIAN masyarakat sangat mungkin belum tahu perbedaan antara advokat dan pengacara. Bahkan ada yang menganggap keduanya memiliki makna yang sama atau sinonim. Mana yang benar?

Sejak berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat"), istilah yang benar secara hukum yang berlaku di Indonesia adalah "Advokat". Dengan kata lain, kini ada penyeragaman berbagai istilah untuk profesi ini menjadi satu, yakni Advokat.

"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini," tegas Pasal 1 angka 1 UU Advokat.

Berbeda dengan kenyataan yang dipahami sebagian masyarakat. Walaupun UU Advokat sudah berlaku 19 tahun lebih sejak tulisan ini diterbitkan, tapi penggunaan istilah pengacara masih sering digunakan, sehingga sering ditulis "advokat/pengacara" atau "pengacara" (saja).

Sebelum berlakunya UU Advokat, memang berlaku sebutan "pengacara" atau "pengacara praktek", yakni untuk orang yang memilik izin beracara terbatas di wilayah kerja Pengadilan Tinggi (lingkup provinsi) yang mengeluarkan izin prakteknya.

Sedangkan sebutan "advokat" sebelum berlakunya UU Advokat dikhususkan untuk orang yang memiliki izin beracara di seluruh Indonesia yang izinnya dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.

Pada waktu itu baik advokat maupun pengacara boleh menangani perkara hukum apa saja baik pidana, perdata, tata usaha negara dan agama di seluruh institusi penegak hukum sesuai wilayah kerjanya.

Khusus perkara pidana, sebutan untuk advokat atau pengacara dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah "Penasihat Hukum".

Dengan berlakunya UU Advokat, sebutan "Penasihat Hukum" harusnya mengikuti aturan hukum yang terbaru, yakni Advokat, namun karena KUHAP tersebut belum juga diperbarui atau direvisi maka dalam praktik perkara pidana sebutan "Penasihat Hukum" masih eksis digunakan.

Nah, di antara sebutan "advokat", "pengacara", dan "penasihat hukum" tersebut, manakah yang sebaiknya digunakan dalam penulisan ilmiah atau berita media massa?

Sebaiknya gunakanlah sebutan yang benar dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, yakni "advokat".(*)

SUTOMO PAGUCI   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun