Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mendengar Musik dan Merokok Saat Mengemudi Tidak Dilarang!

2 Maret 2018   19:59 Diperbarui: 2 Maret 2018   20:05 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, seraya mengutip Pasal 106 Ayat (1) jo 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa mengemudi sambil mendengar musik atau merokok bisa dipidana tiga bulan penjara. Tak pelak pernyataan ini menuai kontra di tengah masyarakat, termasuk bantahan dari atasannya sendiri.

Pernyataan AKBP Budiyanto sebenarnya merupakan opini pribadinya terkait frase "wajar dan penuh kosentrasi" saat mengemudi, sebagaimana disebut Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ, jadi bukanlah pernyataan resmi institusi. 

Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." 

Penjelasan resmi Pasal 106 Ayat (1) tersebut di atas berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Dengan demikian jelaslah bahwa tidak ada disebut "merokok" dan "mendengar musik" dalam tubuh pasal maupun penjelasan resmi Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Redaksi penjelasan resmi di atas tidak memuat kalimat berpengertian terbuka, misalnya dengan kata "perbuatan lain", sehingga penjelasan tersebut haruslah ditafsirkan terbatas perbuatan yang disebutkan saja.

Dengan kata lain, di luar perbuatan yang disebutkan, tidak dilarang. Mendengar musik dan merokok tidak disebutkan, berarti tidak dilarang. Hanya perbuatan yang disebutkan saja yang dilarang, yaitu: sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video, meminum yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudi.

Apa yang disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ berikut penjelasannya sudah didasarkan pada kajian ilmiah. Sejauh ini, sependek pengetahuan penulis, belum ada kajian ilmiah korelasi merokok dengan terganggunya kosentrasi saat menyetir kendaraan. Kalau merokok ganja lain cerita.

Pun, tidak ada kajian ilmiah korelasi mendengar musik yang terpasang di kendaraan dengan terganggunya kosentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan. Itulah mengapa semua pabrikan kendaraan roda empat selalu menyediakan fasilitas pemutar musik terpasang di kendaraan. Berbeda halnya mendengar musik pakai perangkat terpisah berupa headphone (penyuara kuping) yang terpasang di kedua telinga lebih masuk akal dapat mengganggu kosentrasi.

Penulis menyarankan AKBP Budiyanto mencabut pernyataannya yang terbukti tidak akurat tersebut. Adalah sangat penting pejabat publik mengutarakan pendapat terkait UU setelah benar-benar membaca redaksi pasal UU bersangkutan berikut penjelasan resminya.(*)

SUTOMO PAGUCI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun