[caption id="attachment_304447" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (The Guardian)"][/caption] Secara mengejutkan Asmirandah Zantman (24) mengajukan pembatalan perkawinannya terhadap Jonas Rivanno Watimena (25) di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, 7 November 2013 lalu. Praktis tak sampai satu bulan setelah pasangan seleb ini dikabarkan menikah diam-diam, setelah Vano masuk Islam, pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com (25/11), permohonan Andah tersebut terdaftar di PA Depok dengan nomor 2390/Pdt.G/PA.Dpk. Andah diwakili pengacaranya, Afdhal Zikri.
Sekilas disebutkan PA Depok seputar alasan dari pendaftaran permohonan pembatalan pernikahan ini, yakni Vanno tidak serius menjadi mualaf, tidak sungguh-sungguh meyakini agamanya. Mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa Andah tidak menggugat cerai. Sebab, yang biasa kita dengar adalah istilah "perceraian". Nah, apa beda pembatalan pernikahan dan perceraian? Uraian berikut ini akan mengungkap perbedaannya.
Pembatalan perkawinan oleh pengadilan merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan, selain karena kematian dan perceraian. Dalam hubungan ini, putusnya perkawinan karena perceraian dan pembatalan perkawinan baru sah secara hukum negara dengan putusan pengadilan.
Jadi, pembatalan perkawinan dan perceraian sama-sama dilakukan di muka pengadilan. Bedanya, pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan oleh hakim di muka pengadilan. Tanpa pembatalan demikian perkawinan tetap berlangsung dengan segala konsekuensi hukumnya.
Sedangkan perceraian, dalam Islam, bisa saja dilakukan secara agama (dengan penjatuhan talak oleh suami). Talak mana bisa saja belum/tidak disahkan secara hukum negara (di pengadilan). Akan tetapi istri yang telah ditalak suami demikian telah cerai secara agama dan tidak boleh lagi dicampuri (digauli), sekalipun talaknya belum disahkan pengadilan.
Pembatalan perkawinan memang dibolehkan dan diatur dalam Bab IV UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai Pasal 22 s/d Pasal 28 jo. Bab XI Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mulai Pasal 70 s/d 76.
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Tidak memenuhi syarat secara formil meliputi perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah yang tak berwenang; wali nikah yang tidak sah; perkawinan tanpa dihadiri dua orang saksi; dll.
Di samping itu, seorang suami atau istri dapat membatalkan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman atau pemaksaan; atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Dihubungkan dengan kasus pembatalan perkawinan Andah-Vanno, misalnya, beberapa alasan pembatalan perkawinan di atas memiliki kecocokan. Terutama poin pemaksaan dan salah sangka.
Dalam konferensi pers sebelumnya Andah mengakui telah meminta Vanno masuk Islam. Sangat mungkin Vanno merasa terpaksa pindah keyakinan demi bisa mengawini kekasihnya. Di hati kecil Vanno tak mau masuk Islam. Kelihatan oleh Andah bahwa Vanno telah jadi mualaf. Hal ini dibuktikan Vanno dengan kesediaannya mengikrarkan Dua Kalimat Syahadat. Belakangan, Andah salah sangka. Ternyata, Vanno tak benar-benar meyakini agama barunya tersebut.