Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu Bank Garansi?

30 Maret 2021   09:10 Diperbarui: 30 Maret 2021   09:21 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garansi bank (sumber: jamkridakalsel.co.id)

Bank Garansi atau Guarantee Bank adalah sejumlah dana yang dititipkan oleh peserta lelang kepada bank sebagai jaminan bila pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Besarnya nilai bank garansi berkisar 1-10 persen dari nilai penawaran harga yang diajukan oleh peserta lelang. Menurut jenisnya ada tiga jenis bank garansi, yakni jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond) dan jaminan pemeliharaan (maintenance bond). Namun yang lebih banyak diminta adalah jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan.

Jaminan  penawaran

Jaminan penawaran diperlukan bila nilai pekerjaan diatas 500 juta Rupiah. Besarnya nilai jaminan penawaran ditentukan oleh Panitia Lelang, lazimnya berkisar antara 1-3%. Jadi, bila peserta lelang mengajukan penawaran harga 1 milyar Rupiah, maka nilai jaminan penawaran ini besarnya 1%x 1 milyar Rupiah sama dengan 10 juta Rupiah, atau 3% x 1 milyar Rupiah sama dengan 30 juta Rupiah. Dana 10 juta atau 30 juta Rupiah ini dibekukan pada Bank penerbit jaminan penawaran. Pada lelang yang diselenggarakan oleh institusi Pemerintah (BUMN) biasanya mensyaratkan jaminan penawaran harus diterbitkan oleh Bank Pemerintah. Sedangkan lelang yang diselenggarakan oleh pihak swasta jaminan penawaran lebih bebas, selain dari Bank Pemerintah, boleh Bank Swasta nasional, Bank Swasta asing bahkan Asuransi.

Tujuan Panitia Lelang mensyaratkan jaminan penawaran sebagai jaminan keseriusan perusahaan atau kontraktor peserta lelang yang mengajukan penawaran harga. Bila peserta lelang ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka diwajibkan untuk menjalankan pekerjaan. Bila ternyata peserta lelang mengingkarinya (wan prestasi) dengan alasan apapun, maka  pihak Panitia Lelang berhak mencairkan dana jaminan penawaran pada bank penerbit. Dengan adanya jaminan penawaran biasanya peserta lelang akan lebih serius saat mengikuti lelang. Bila peserta lelang dinyatakan kalah, maka Panitia Lelang akan mengembalikan jaminan penawaran agar peserta lelang dapat mencairkan dana yang dibekukan oleh pihak bank. Guna kemudahan dalam pengambilan jaminan penawaran, disarankan peserta lelang selalu memindai atau memfotocopy jaminan penawaran sebagai bukti telah menyerahkan jaminan penawaran.

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan wajib diserahkan oleh pemenang lelang sebagai jaminan akan melaksanakan pekerjaan dengan serius, sesuai kualifikasi yang ditawarkan dan waktu yang dijanjikan. Besarnya nilai jaminan pelaksanaan 10% dari nilai pekerjaan. Jadi bila nilai pekerjaan sebesar 1 milyar Rupiah, maka nilai jaminan pelaksanaan adalah 100 juta Rupiah. Demi keamanan Panitia Lelang, untuk nilai pekerjaan berapapun biasanya selalu meminta jaminan pelaksanaan. Bila pemenang lelang melakukan wan prestasi, maka Panitia Lelang dapat mencairkan jaminan pelaksanaan pada bank penerbit. Lelang yang tidak mensyaratkan jaminan penawaran, tetap akan meminta jaminan pelaksanaan.

Jaminan Pemeliharaan

Selain jaminan penawaran dan jaminan pelakanaan kadang-kadang ada pula lelang yang mensyaratkan jaminan pemeliharaan. Jaminan pemeliharaan ini diperlukan bila Panitia Lelang sudah menyerahkan pembayaran sepenuhnya (100%). Yang dimaksud dengan jaminan pemeliharaan ini adalah pemenang lelang tetap diwajibkan melaksanakan perbaikan atau penyempurnaan pekerjaan meski pelunasan pembayaran sudah dilakukan. Bila pemenang lelang tidak menjalankan kewajibannya, maka Panitia Lelang berhak mencairkan jaminan pemeliharaan pada bank penerbit. Besarnya nilai jaminan pemeliharaan 5-10% dari nilai pekerjaan. 

Namun ada pula Panitia Lelang yang tidak mensyaratkan jaminan pemeliharaan. Tetapi Panitia Lelang tidak melakukan pembayaran secara penuh. Biasanya ada dana sebesar 5-10% dari nilai pekerjaan yang ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Dalam hal ini tidak melibatkan pihak bank.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda tang sering terlibat dalam lelang pekerjaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun