Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pusat Kemasyarakatan Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Menuju Civil Society

22 September 2015   09:55 Diperbarui: 22 September 2015   10:50 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 membawa perspektif baru tentang kedudukan desa, yang desa ditempatkann sebagai pemerinatahan masyarakat yang merupakan hybrid masyarakat berpemerintahan dan pemerintahan lokal. Sebelum UU desa hadir peran negara melalui pemerintahan desa di lemahkan kehadirannya dengan stigma korup, sumber daya manuasia yang lemah,dll, pada sisi lain program-program Bantuan Langsung Masyarakat hanya meperkuat peran-peran elite dan kuatnya budaya feodalistik pada tatanan politik di daerah, peran partisipasi masyarakat hanya terbatas pada mobilisasi tidak lahir dari kesadaran kritik kolektif sehingga memunculkan kekuatan pragmatis ditingkat masyarakat.

Pusat Kegiatan Kemasyarakatan sebagai wadah ruang belajar masyarakat menggerakan ruang-ruang publik yang memberikan kesempatan terjadinya komunikasi peran pembangunan berdasarkan kesetaraan, dengan membangun isu dan wacana untuk perubahan dalam tata kelola pembangunan kedepan

Pusat Kegiatan Kemasyarakatan sesuai konsep ruang belajar masyarakat membangun proses pemberdayaan untuk mendorong kesadaran partisipatif dan melahirkan prakarsa lokal desa-antar desa dan daerah, untuk selanjutnya Pusat Kegiatan Kemasyarakatan seacra kelembagaan akan berkembang menurut kedewaaan lokalitas seiring perkembangan pengetahuan, wacana/isu dan proses perubahan yang di kehendaki sebagai tujuan kolektif yang di sepakati

Community Center pada akhirnya mendorong institusi lokal pendukung yang mampu memperkuat komunitas, masyarakat dan pemerintah desa-antar desa mengembangkan potensi sumber daya untuk menetapkan sasaran kesejahteraan masyarakat, dengan kembali menumbuhkembangkan peran-peran forum-forum berbasis lokal untuk perkuata ruang publik dalam arena politik di desa, perkuat lembaga ekonomi dan seni budaya , optimalisasi tata kelola sumber daya melalui kepastian hukum kepemilikan dan pengelolaan untuk mendorong kesejahteraan desa.

Kata Kunci : Partisipasi, Prakarsa masyarakat, habermas, pemberdayaan masyarakat, Ruang Belajar

Pengelolaan pembangunan dalam praksis di desa, antar desa dan kabupaten/kota, dihadapkan pada persoalan-persoalan sosial dampak hasil-hasil pembangunan yang kerap kali muncul menjadi permasalahan di bandingkan persoalan teknis tata kelola pembangunan baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan. Konflik-konflik terbangun seiring proses-proses pembangunan dilaksanakan baik di tingkat masyarakat, desa, dan daerah, dengan phenomena bermunculan lembaga lembaga yang mengatasnamakan fungsi kontrol sosial tetapi berujung pada penyelesaian yang bersifat transaksional. Kondisi ini menciptakan kesadaran pragmatis pada masyarakat, bukannya membangun kesadaran kritis pada tujuan kolektif.

Partisipasi dan Kesadaran Kritis

Pembagian peran pembangunan kini sangat ditentukan seberapa besar peran yang dapat di sumbangkan para stakeholder, sehingga irisan antar stakeholder  ( titik temu peran ) menjadi ukuran keberhasilan dalam proses-proses pengambilan keputusan pembangunan yang berkelanjutan. Irisan di maksud adalah persinggungan antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Masyarakat sebagai bagian persinggungan memegang peran keseimbangan yang sangat penting, karena menciptakan keseteraan dialog yang luas dan komplek terhadap kondisi dan permasalahan kekinian yang di hadapi masyarakat

Peran masyarakat yang terus berkembang dalam proses  pembangunan berkelanjutan menjadi sebuah kebutuhan mutlak, meskipun keberadaan masyarakat masih terkendala berbagai masalah mendasar, antara lain : adanya kesenjangan pendanaan kerja pembangunan jangka panjang, tidak adanya kapasitas yang memadai untuk menjadi pelaku pembangunan secara komprehensif, lemahnya struktur dan kelembagaan pendukung yang mampu menempatkan masyarakat sebagai mitra yang setara, yang ditunjukkan dengan tidak adanya institusi lokal yang cukup kuat dan mampu merepresentasikan kepemilikan dan kepentingan antar masyarakat itu sendiri.

Disisi lain kekuatan representasi masyarakat dalam proses-proses pembangunan masih pada kepentingan pragmatis yang di dominasi peran elite masyarakat berdasarkan ketokohan dan feodalistik yang cenderung terjebak membawa kepentingan atas perspektif individu bukan pada perpspektik kepentingan kolektif. Sehingga selama ini kekuatan masyarakat sebagai civil society tidak merepresantisakan kepentingan masyarakat karena berangkat kepentingan individu-individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun