Mohon tunggu...
Sutan Pangeran
Sutan Pangeran Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bersahabat

WhatsApp 0817145093

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Nazaruddin: Makin Gelap Makin Pilek

22 Agustus 2011   14:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Luar biasa gelapnya kasus Muhammad Nazaruddin sebenarnya. Setelah mengirim surat ke Presiden SBY dan minta segera dihukum saja tanpa proses pengadilan yang panjang dan rumit, ia kembali melontarkan statemen yang mengejutkan karena dirinya merasa ditekan sehingga iamenolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

[caption id="attachment_126274" align="alignnone" width="135" caption="Makin pilek makin gelap"][/caption]

Ia menuding, bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dipercaya lagi, sehingga ia minta kasusnya diperiksa secara adil agar terlihat transparan dan diliput media massa dengan seksama. Hal itu dikatakan Nazaruddin usai diperiksa Komite Etik, Senin (22/8/2011). Tentu saja Komite Etik berkepentingan memeriksa Nazaruddinyang menyebut internal KPK menerima suap, dan berkonspirasi tak menyentuh Ketua Umum Anas Urbaningrum, meski Ketum Partai Demokrat inijuga terlibat kasus ini.

Ia pun menuding. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Marta Hamzah dan bekas Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja sudah bersekongkol dengan Anas dimana awalnya kedua orang itu dimuluskan dalam pencalonannya sebagai pimpinan KPK untuk periode 2011-2014 sebagai barter.

Untunglah terakhir keduanya bukan termasuk dari 8 orang yang lolos tahap akhir untuk dikirim ke DPR untuk menjalani fit and proper test.Nampaknya kasus Nazaruddin semakin gelap semakin pilek saja mengikutinya. Sesak!


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun