Cara jitu untuk menghindari ancaman hukuman 12 tahun seperti yang termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 32 ayat 2 disebutkan :
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak “
---
Adalah dengan MELARANG BAGI SIAPAPUN memasukkan lagu-lagu yang diproduksinya ke dalam youtube.com.
Karena, setiap barang atau jasa yang sudah dipublikasikan dan bisa diambil secara nonfisik merupakan sebuah kewajaran. Jadi, hendaknya masyarakat membuat  "UU Larangan" pula, bukan hanya mendengar secara sepihak atas UU yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan DPR.
***
diringkas di http://adf.ly/2yhjK
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI