Mohon tunggu...
Susi Fitria
Susi Fitria Mohon Tunggu... Guru - Guru Fisika

Guru SMK yang ingin berbagi dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Nilai-nilai Anti Korupsi dalam Kehidupan Sehari-hari di Lingkungan Sekolah

24 Mei 2021   21:36 Diperbarui: 24 Mei 2021   21:49 2624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Ada suatu pepatah yang mengatakan "tidak ada suatu bangsa itu menjadi makmur dan besar jika korupsi disitu meraja lela. Aparat, pengusaha , pegawai negeri korupsi dengan marak. Penanganan kasus korupsi di indonesia belum maksimal dengan hukuman bagi koruptor yang tidak setimpal dengan korupsi yang mereka buat , sehingga masih tersenyum dengan tindakan mereka.  

Pada hakekatnya, korupsi adalah "benalu sosial" yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak

Pendidikan nasional yang berfungsi "mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Sumber: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional --UUSPN). 

Pembentukan karakter dalam hal penanaman nilai-nilai luhur anti korupsi harus ada intervensi Satuan Pendidikan baik itu tenaga Pendidik, tenaga Kependidikan dan Siswa dalam menanamkan nilai --nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari terutama di sekolah dan sangat diperlukan dalam menanamkan proses pembudayaan dan pemberdayaan Pendidikan anti korupsi,  sehingga akan terbentuk pembiasaan dalam perilaku berkarakter anti korupsi dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Sekolah sebagai lingkungan pencetak generasi penerus bangsa dengan bermodalkan agama perlu adanya pembiasaan dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari disekolah. 

Pembiasaan nilai-nilai berkarakter luhur anti korupsi akan tercipta jika adanya perangkat pendukung seperti kebijakan, pedoman, sumber daya, lingkungan, sarana dan prasarana, kebersamaan , komitmen pemangku kepentingan yang menghasilkan pembiasaan anti korupsi sehingga tercipta budaya anti korupsi dan terbentuk generasi anti korupsi sejak dini. Masa depan bangsa dan Negara Indonesia ini ada di tangan generasi muda. Generasi muda merupakan agen perubahan (agent of change) karena generasi muda sebagai penentu perkembangan ataupun kemunduran suatu bangsa dan negara, namun kenyataannya beberapa kasus korupsi yang melanda bangsa Indonesia melibatkan anak muda. 


Hal tersebut didasarkan karena sifat mayoritas anak-anak muda saat ini ingin mendapatkan sesuatu dengan "budaya formalin" cara cepat, sukses dengan cara cepat, kaya dengan cara cepat, dan semuanya ingin serba cepat. Dengan pendidikan anti korupsi maka generasi penerus bangsa akan lebih awal memahami masalah korupsi dan tidak melakukan kegiatan bejat ini seperti apa yang dilakukan generasi sebelumnya. Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola fikir paradigma serta tingkah laku peserta didik untuk menerapkan prinsip hidup yang baik.

KAJIAN PUSTAKA 

Korupsi secara bahasa berasal dari bahasa latin, corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan dan menyogok. Korupsi adalah suatu perbuatan tercela . Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan : Kerugian uang Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Pasal-pasal tersebut  menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi (KPK, 2006: 19-20).  

Korupsi  seringkali dihubungkan dengan mencuri uang rakyat atau uang negara yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu . Pencurian uang rakyat  dan negara tersebut bukan mencuri layak pencurian pada umumnya namum pencuriannya dengan menggunakan wewenang dan kebijakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun