Belakangan ini PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi salah satu Bantuan Sosial yang sering di bahas oleh masyarakat. Namun sepertinya tidak semua warga memahami bagaimana mekanisme hingga bisa menjadi Peserta PKH ataupun mekanisme setelah menjadi peserta PKH.
Noldy Mangerongkonda selaku Koordinator Wilayah (Korwil) PKH SULUT saat di temui menjelaskan bahwa untuk masuk dalam kepesertaan PKH itu harus melalui beberapa tahapan antar lain pertama harus ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang di entry oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian akan dirangking berdasarkan Desil oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos RI dan selanjutnya  setelah didapat Data Calon Peserta PKH, Data tersebut di kirim kembali ke daerah masing - masing untuk di Verifikasi dan Validasi (Verivali) oleh Pendamping PKH.
Peserta PKH yang memenuhi ketentuan PKH berdasarkan hasil Validasi Pendamping itulah yang akan menjadi Calon Peserta PKH yang nantinya akan di SK kan dari Kemensos RI sebagai Peserta PKH. Dan warga yang sudah dinyatakan sebagai Peserta PKH atau di kenal dengan sebutan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) wajib mengikuti aturan dan Komitmen Program yang akan di dampingi oleh Pendamping PKH selaku Petugas Pendampingan PKH dilapangan.
Menurut Korwil Noldy, setelah Pendamping melakukan Verivali dan menyatakan warga dalam Data yang ada sebagai KPM PKH maka selanjutnya apapun itu jika mengenai pengurusan Data dan keberlangsungan kepesertaan KPM PKH sudah menjadi tanggung jawab SDM PKH secara berstruktur yaitu dari Pendamping PKH, Administrasi Pangkalan Data (APD) PKH, Koordinator Kota/Kabupaten (Korkot/Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga ke Pusat sesuai aturan dan instruksi dari Kementerian Sosial RI lewat Aplikasi e-PKH.
"Dalam PKH, kalau warga sudah jadi  peserta PKH atau KPM PKH, dorang wajib ikuti apa yang Pendamping PKH bilang contoh melakukan Pertemuan Kelompok P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga), karna pendamping itu ujung tombak PKH dilapangan dalam hal pengurusan apapun menyangkut Data. KPM PKH yang nimau badengar pa Pendamping dianggap Tidak Komitmen so nimau ba trima bantuan PKH terus so siap di graduasi atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH, tentunya dengan melihat status ekonomi yang sudah Mapan" ujar Noldy.
Korwil Noldy berpesan untuk seluruh KPM PKH SULUT agar tidak percaya jika ada pihak - pihak lain yang menyatakan bisa mengeluarkan KPM dari kepesertaan PKH Â kalau tidak mengikuti perintahnya. Karena yang hanya bisa mengeluarkan KPM PKH itu adalah SDM PKH secara berstruktur dimulai dari Pendamping PKH lewat Aplikasi e-PKH. Jadi seharusnya jika ingin tetap menerima bantuan PKH yang wajib di dengar yaitu arahan dari SDM PKH dalam hal ini Pendamping PKH yang telah ditugaskan dilapangan.
Sebelum menutup pembicaraan, Korwil Noldy menyatakan bahwa untuk status SDM PKH di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini masih sesuai SK Kemensos RI Tahun 2020, tidak ada informasi pergantian ataupun di berhentikan. Kalaupun  Kabupaten/Kota akan membuat pengusulan untuk Pemecatan SDM PKH khususnya di wilayah SULUT maka harus ada Telaah Rekomendasi Korwil dan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara.