Mohon tunggu...
Susan Sahadi
Susan Sahadi Mohon Tunggu... Administrasi - Pendamping PKH Bitung

Semangatlah dalam bekerja dan Bekerjalah dengan Semangat karena Rancangan TUHAN itu pasti baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Korwil PKH Sulut: KPM PKH Wajib Ikut Arahan Pendamping Jika Masih Ingin Menerima Bantuan

26 September 2020   04:11 Diperbarui: 26 September 2020   09:30 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NOLDY MANGERONGKONDA - KORWIL PKH SULUT

Belakangan ini PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi salah satu Bantuan Sosial yang sering di bahas oleh masyarakat. Namun sepertinya tidak semua warga memahami bagaimana mekanisme hingga bisa menjadi Peserta PKH ataupun mekanisme setelah menjadi peserta PKH.

Noldy Mangerongkonda selaku Koordinator Wilayah (Korwil) PKH SULUT saat di temui menjelaskan bahwa untuk masuk dalam kepesertaan PKH itu harus melalui beberapa tahapan antar lain pertama harus ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang di entry oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian akan dirangking berdasarkan Desil oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos RI dan selanjutnya  setelah didapat Data Calon Peserta PKH, Data tersebut di kirim kembali ke daerah masing - masing untuk di Verifikasi dan Validasi (Verivali) oleh Pendamping PKH.

Peserta PKH yang memenuhi ketentuan PKH berdasarkan hasil Validasi Pendamping itulah yang akan menjadi Calon Peserta PKH yang nantinya akan di SK kan dari Kemensos RI sebagai Peserta PKH. Dan warga yang sudah dinyatakan sebagai Peserta PKH atau di kenal dengan sebutan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) wajib mengikuti aturan dan Komitmen Program yang akan di dampingi oleh Pendamping PKH selaku Petugas Pendampingan PKH dilapangan.

Menurut Korwil Noldy, setelah Pendamping melakukan Verivali dan menyatakan warga dalam Data yang ada sebagai KPM PKH maka selanjutnya apapun itu jika mengenai pengurusan Data dan keberlangsungan kepesertaan KPM PKH sudah menjadi tanggung jawab SDM PKH secara berstruktur yaitu dari Pendamping PKH, Administrasi Pangkalan Data (APD) PKH, Koordinator Kota/Kabupaten (Korkot/Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga ke Pusat sesuai aturan dan instruksi dari Kementerian Sosial RI lewat Aplikasi e-PKH.

Sosialisasi tentang PKH
Sosialisasi tentang PKH
"Dalam PKH, kalau warga sudah jadi  peserta PKH atau KPM PKH, dorang wajib ikuti apa yang Pendamping PKH bilang contoh melakukan Pertemuan Kelompok P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga), karna pendamping itu ujung tombak PKH dilapangan dalam hal pengurusan apapun menyangkut Data. KPM PKH yang nimau badengar pa Pendamping dianggap Tidak Komitmen so nimau ba trima bantuan PKH terus so siap di graduasi atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH, tentunya dengan melihat status ekonomi yang sudah Mapan" ujar Noldy.

Penyerahan Sertifikat bagi KPM PKH yang di Graduasi
Penyerahan Sertifikat bagi KPM PKH yang di Graduasi
Korwil Noldy berpesan untuk seluruh KPM PKH SULUT agar tidak percaya jika ada pihak - pihak lain yang menyatakan bisa mengeluarkan KPM dari kepesertaan PKH  kalau tidak mengikuti perintahnya. Karena yang hanya bisa mengeluarkan KPM PKH itu adalah SDM PKH secara berstruktur dimulai dari Pendamping PKH lewat Aplikasi e-PKH. Jadi seharusnya jika ingin tetap menerima bantuan PKH yang wajib di dengar yaitu arahan dari SDM PKH dalam hal ini Pendamping PKH yang telah ditugaskan dilapangan.

Sebelum menutup pembicaraan, Korwil Noldy menyatakan bahwa untuk status SDM PKH di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini masih sesuai SK Kemensos RI Tahun 2020, tidak ada informasi pergantian ataupun di berhentikan. Kalaupun  Kabupaten/Kota akan membuat pengusulan untuk Pemecatan SDM PKH khususnya di wilayah SULUT maka harus ada Telaah Rekomendasi Korwil dan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

SDM PKH Kota Bitung, Korwil PKH bersama team DINSOS PROVINSI SULUT
SDM PKH Kota Bitung, Korwil PKH bersama team DINSOS PROVINSI SULUT

SDM PKH Manado
SDM PKH Manado

SDM PKH Minahasa Utara
SDM PKH Minahasa Utara

Diklat P2K2 SDM PKH SULUT
Diklat P2K2 SDM PKH SULUT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun