Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Jurnalis -

Saya sedang berusaha menjadi Pembelajar dan pemerhati peristiwa sejangkauan saya memandang ... SMS & WA saya 085865275733 Email saya suryokocolink@gmail.com Web saya www.suryokoco.my.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nawa Cita Tidak Cukup Hanya Kementerian Maritim

15 September 2014   00:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:42 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah Andi Widjajanto memberikan lima opsi kabinet ke Jokowi pada 28 Agustus 2014 lalu. Lima opsi itu adalah 34 kementerian, 31 kementerian, 29 kementerian, 24 kementerian, dan 20 kementerian.  Maka Sabtu (13/9/2014), Jokowi telah  memilih opsi  34 kementerian. Bahkan telah memberikan arahan untuk tidak diutak-atik, meskipun belum berarti diputuskan.  Yang menarik adalah akan ada kementerian maritim yang ini mungkin menjawab gagasan “Poros Maritim Dunia” yang pernah dilontarkan oleh  Jokowi saat kampanye capres.

Kementerian Pembangunan Daerah Pinggiran dan Perdesaan

Seperti kita ketahui bersama, Jokowi mengusung gagasn NAWA CITA dalam pemerintahan yang akan datang.

Ada Nawa Cita ke 3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daaerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, ini tidak cukup dengan kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal saja. Dari segi nama terlihat ada semangat bahwa akan selalu ada daerah tertinggal dan perlu juga diperhatikan bahwa daerah tertinggal  tidak mesti daerah pinggiran.

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal  Perlu ditingkatkan menjadi  Kementerian Pembangunan Daerah Pinggiran dan Perdesaan . Artinya ada konsentrasi pembangunan daerah pinggiran dan perdesaan sesuai dengan konsep pembangunan yang di cita citakan oleh Jokowi

Kementerian BUMP dan BUMR

Nawa Cita angka (6.) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan (7.) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Dillihat dari kalimatnya maka terkandung pesan penguatan rakyat dan penguasaan ekonomi strategis harus dibuat mandiri.

Pasal 33 UUD  hasil amandemen menyebutkan bahwa


  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (pemberian kesempatan usaha bagi usaha bersama / usaha rakayat bersama sama)
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.  (Negara menguasai usaha ekonomi strategis / menyangkut hajat hidup oerang banyak )
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (SDA dikuasi oleh negara)
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (pemberian peluang kepada usaha swasta)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (ketentuan tentang kegiatan usaha diatur oleh UU)

Dalam hal tersebut maka dapat dimaknai ada usaha usaha yang melibatkan negara dan usaha yang melibatkan rakyat. ekonomi Indonesia adalah Ekonomi Terpimpin Ekonomi Sosialis, Ekonomi yang ber KEADILAN SOSIAL bagi seluruh rakyat Indonesia... bukan bagi seluruh rakyat dunia.

Tentang Usaha milik Pemerintah ada UU 19/2003 mengatur tentang Badan Usaha Milik Nagara. ),  UU 12/2008 mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU 6//2014 tentang desa didalamnya menyebutkan tentang Badan Usaha Milik Desa (pemerintah desa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun