Mohon tunggu...
K-Gaming
K-Gaming Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hilangnya Kebebasan di Negeri Sendiri

17 November 2017   16:40 Diperbarui: 17 November 2017   16:46 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada jaman sekarang ini, telah banyak sekali opini - opini masyarakat yang sebagian besar disebarluaskan melalui media massa, atau media online. Media online dianggap sebagai media yang paling ampuh untuk mengungkapkan opini karena disana, orang bebas untuk mengungkapkan pendapat mereka sendiri, dan juga dapat menyebarluaskan opini mereka, supaya dapat diketahui oleh orang lain dan menjadi bahan topik pembicaraan dalam suatu forum online. Hal ini merupakan sesuatu yang baik karena dengan munculnya kesadaran masyarakat untuk memberikan opini terhadap sesuatu, dapat meningkatkan cara berpikir masyarakat menjadi lebih kompleks dan mendalam mengenai sesuatu yang diopinikan.

Namun hal baik ini pastinya mendapat tangggapan yang kurang baik, pastinya dari orang atau lembaga yang diberi opini oleh masyarakat melalui media online. Dalam hal ini, akan membahas mengenai undang - undang ITE, yang dianggap sebagai undang - undang yang cukup mengundang kontroversi bagi banyak pihak. Undang - undang ITE, mulai diberlakukan dari tahun 2008, dan semenjak itu, muncul banyak masukan dan ketidaksetujuan dari masyarakat mengenai undang - undang ITE tersebut. 

Undang - undang tersebut memiliki kontroversi, karena dalam undang- undang tersebut, terdapat pasal yang mengatur tentang tindak pencemaran nama baik. Dalam pasal ini. seseorang dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib jika dianggap ada unsur pencemaran nama baik, dalam media online atau media massa yang ditujukan kepada perseorangan atau kelompok atau bahkan lembaga. Dalam hal ini, pelaporan mengenai pencemaran nama baik dapat disalahgunakan dan dijadikan bahan kontroversi dan perpecahan.

Dari undang - undangITE dan pasal pencemaran nama baik, dapat dilihat bahwa masyarakat indonesia dibatasi dalam mengungkapkan pendapatnya. Pembatasan dalam mengungkapkan pendapat inilah yang dirasa bagi masyarakat sangat membebani mereka, karena harus berpikir ulang dalam memberikan opini, dan UU ITE ini menjadikan pemikiran masyarakat di kurung dibalik jeruji hukum. Padahal setiap orang, lembaga, bahkan pemerintahan membutuhkan berbagai macam opini dari masyarakat, karena semua sebagian besar memiliki fungsi dari dan untuk masyarakat. Pembatasan berpendapat di media online ini menjadi kontroversi dan banyak orang yang tidak setuju dengan adanya UU ITE yang membatasi orang dalam beropini.

Maka dari itu, perlu adanya revisi atau pengkajian ulang mengenai Undang - undang  ITE, karena tidak sesuai dengan hak kebebasan berpendapat yang pada awalnya ada didalam UUD 1945. Dengan berpendapat, kita dapat mengolah pemikiran kita menjadi lebih dalam dan kompleks, dan dengan diberi pendapat, kita dapat memperbaiki sesuatu yang salah, sesuai dengan opini dari masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun