Mohon tunggu...
Retno Suryani
Retno Suryani Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis untuk mengikat kenangan

Konsultan Lingkungan, Senang bertemu masyarakat dan anak-anak, Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Proper KLHK 2020: Ketika Peran Perusahaan dalam Penanggulangan Bencana Dikompetisikan

24 Desember 2020   16:46 Diperbarui: 24 Desember 2020   17:02 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandemi COVID-19 sebagai bencana non alam telah mempengaruhi banyak hal termasuk pelaksanaan CSR perusahaan. Tahun ini, banyak rencana program CSR perusahaan terpaksa harus ditunda dan diganti dengan segala bentuk kegiatan yang mampu mendukung penanggulangan COVID-19. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi kontribusi para perusahaan dalam penanggulangan pandemi tersebut dengan memasukkan responsivitas bencana sebagai aspek baru penilaian PROPER tahun 2020.

PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kegiatan rutin tahunan KLHK. Program ini mengevaluasi dan memeringkat kinerja para industri terkait ketaatannya dalam regulasi lingkungan, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, 3R sampah, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, dan CSR. Khusus tahun 2020 ini, KLHK memberikan alokasi poin yang sangat besar (25%) untuk aspek baru terkait peran perusahaan dalam penanggulangan bencana. Ya, jauh lebih besar dari aspek-aspek penilaian yang lainnya terkait efisiensi pemakaian sumber daya alam.

Kriteria penilaian aspek responsivitas bencana yang ditentukan oleh KLHK terdiri atas 2 komponen utama yaitu keterlibatan perusahaan dalam tahapan kegiatan penanggulangan bencana dan modifikasi atau adaptasi program CSR perusahaan dalam kondisi terjadi bencana. Untuk komponen kegiatan penanggulangan bencana, KLHK mengadopsi Undang-Undang No 24 tahun 2007 yaitu meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan. Sedangkan untuk komponen adaptasi program CSR perusahaan, KLHK menilai perubahan bentuk program atau kegiatan CSR di lokasi bencana. KLHK bahkan juga menilai komitmen internal perusahaan untuk tidak melakukan pengurangan pekerja di tengah kondisi bencana.

Selama ini, PROPER KLHK dengan konsep serupa kompetisi telah berhasil mendorong lahirnya beragam inovasi perusahaan terkait pengelolaan lingkungan maupun CSR. Karenanya, memasukkan responsivitas bencana ke dalam aspek penilaian PROPER merupakan terobosan kebijakan yang patut diapresiasi. Langkah ini diharapkan akan mengubah bentuk kontribusi perusahaan dalam tahapan penanggulangan bencana yang selama ini lebih banyak didominasi hanya pada fase tanggap darurat dan pemulihan.

Selama ini, kegiatan penanggulangan bencana oleh perusahaan yang sering kita dengar lebih banyak berupa langkah reaktif seperti donasi (karikatif) melalui pemberian bantuan pangan dan kesehatan maupun pemulihan infrastruktur setelah bencana terjadi. Dengan masuknya responsivitas kebencanaan dalam penilaian PROPER KLHK, suka atau tidak suka perusahaan yang menginginkan peringkat PROPER nya tetap baik harus memodifikasi bentuk kontribusinya dalam penanggulangan bencana yang lebih luas sesuai Undang-Undang No 24 tahun 2007. Ya, bukan saja reaktif melainkan juga pro aktif atau preventif melalui upaya pencegahan, mitigasi, dan tanggap darurat. Perusahaan tidak hanya bergerak ketika bencana telah terjadi melainkan juga berkontribusi disaat bencana tidak atau belum terjadi.

Ada banyak hal baik atau manfaat sebagai dampak dari kebijakan KLHK memasukkan responsivitas kebencanaan sebagai aspek baru penilain PROPER. Sayangnya, keputusan resmi KLHK yang baru disampaikan disaat sosialisasi PROPER Hijau atau 2 minggu sebelum penilaian membuat banyak manfaat tersebut menjadi belum optimal. Ya, meski desas-desus kebijakan ini sudah muncul jauh-jauh hari di banyak webinar atau diskusi online.

Detail kriteria penilaian yang baru disampaikan dalam sosialisasi PROPER Hijau membuat banyak upaya penanggulangan bencana perusahaan hanya seremonial semata. Perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya punya "tabungan" program berupa donasi atau karikatif saja saat pandemi Covid 19 ini terjadi langsung kelabakan.

Banyak kegiatan penanggulangan bencana bersifat pro aktif yang dilakukan ala kadarnya tanpa perencanaan yang matang seperti penyusunan tim tanggap darurat bencana, penyusunan sop responsivitas bencana, sampai upaya-upaya mitigasi di masyarakat. Sayang sekali kegiatan seperti pemasangan rambu bencana di masyarakat, penyuluhan bencana, perencanaan jalur evakuasi, dan lain sebagainya tidak dilaksanakan secara optimal. Hal ini wajar terjadi karena perusahaan hanya mengejar bukti dokumentasi untuk memenuhi kriteria penilaian PROPER ditengah waktu yang terbatas.

Komitmen KLHK untuk meneruskan responsivitas bencana sebagai aspek penilaian PROPER di tahun-tahun ke depan cukup memberi kelegaan. Artinya, meski nanti pandemi berlalu, perusahaan tetap didorong untuk terus berkontribusi melakukan penanggulangan bencana di sekitarnya. Hal ini tentu menjadi angin segar mengingat tingginya risiko bencana di Indonesia sebagai dampak letak geografis maupun geologisnya.

Melalui sinergisitas pemerintah, masyarakat, dan juga swasta dalam upaya penanggulangan bencana terutama yang sifatnya pro aktif atau preventif, maka diharapkan dapat meminimalkan jatuhnya korban jiwa maupun kerugian lainnya saat bencana terjadi. Tidak hanya yang pro aktif, upaya penanggulangan bencana yang sifatnya reaktif  dengan kerja sama banyak pihak juga akan mempercepat proses pemulihan setelah bencana terjadi. Namun, semua manfaat positif ini tentunya hanya akan tercapai optimal jika KLHK berhasil mensosialisasikan dengan baik kepada semua perusahaan peserta PROPER. KLHK masih punya PR besar untuk memastikan bahwa semua upaya atau kontribusi perusahaan terhadap penanggulangan bencana tidak hanya keren di dokumentasi semata melainkan memang luar biasa dalam realisasinya di masyarakat. (RS)

24 Desember 2020: Ditengah kepenatan menulis rekomendasi program CSR untuk perusahaan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun